Oleh karna itu, diminta kepada aparatur hukum, khususnya untuk mengusut tuntas realisasi Dana Bos Afirmasi senilai Rp4,9 miliar di Kabupaten Labura. “Kejatisu diminta segara periksa Kadisdik Labura, dan kami sudah mengadukannya di korps adhiyaksa itu pada rabu pekan lalu,” tandasnya.
Dijelaskannya, berdasarkan Keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan tentang perubahan atas keputusan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 320/p/2019 tentang satuan pendidikan BOS Afirmasi dan BOS kinerja tahun 2019.
“Maka kami melihat praktik realisasi dana BOS Afirmasi diduga kuat tak sesuai aturan tersebut,” pungkasnya, sembari menambahkan, begitu juga terhadap Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2019.
Dia menambahkan, realisasi pemanfaatan dana BOS Afirmasi di Labura, untuk SD dan SMP senilai Rp4.924.000.000, dengan Jumlah siswa sasaran SD: 3.313 siswa), SMP: 471 siswa, yang terdiri dari masing-masing, SD sebanyak 56 unit dan 7 unit untuk SMP. D|Med-82