Samosir-Mediadelegasi: TIM Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samosir menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) tersangka WS dalam dugaan melakukan tindak pidana korupsi dalam izin membuka tanah untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan Kabupaten Samosir yang terletak di Desa Partungko Naginjang Kecamatan Harian.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan mengungkapkan tersangka WS telah dilakukan penahanan dan telah dilakukan tahap II.
“Benar, Rabu, 8 Mei 2024 telah dilakukan tahap II sekaligus penahanan terhadap tersangka WS terkait dugaan tindak pidana korupsi, dimana tersangka dalam pelaksanaan kegiatan diduga tidak sesuai dengan syarat yang ditetapkan,” kata Yos dalam keterangannya, Kamis (9/5).Adapun pasal yang disangkakan lanjut Yos Primair Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.Penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Samosir pada hari Rabu, tanggal 8 Mei 2024 setelah terlebih dahulu proses administrasi di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara.
Saat ini tersangka WS telah dilakukan penahanan di Rutan Tanjung Gusta Medan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samosir. (Z-3).D|Red