Tak hanya itu, Panca mengungkapkan semua perusahaan di Kota Medan wajib mentaati aturan selama PPKM Darurat, dengan bekerja 50 persen dari kantor dan 25 persen bekerja dari rumah. Terkhusus untuk bidang kesehatan dan menyangkut hajat hidup orang banyak boleh bekerja 100 persen.
“Diimbau kepada masyarakat dari luar yang tidak memiliki kepentingan, untuk saat ini tidak perlu masuk ke Kota Medan. Sehingga tercapai tujuan PPKM Darurat dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
D|Red-12