“Pada Perpres Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 38 huruf a disebutkan, metode pemilihan penyedia untuk pengadaan barang, pekerjaan konstruksi maupun jasa lain, menggunakan e purchasing, dalam artian menggunakan belanja katalog. Sedangkan metode tender disebutkan pada huruf e, poin terakhir. Jadi pada Perpres Nomor 12 ini, menggunakan e katalog menjadi prioritas dalam pengadaan barang jasa pemerintah,” terang Kario. Penggunaan e-katalog, sebut Kario, memberikan manfaat cukup besar. Dia memaparkan, menggunakan e-katalog mempersingkat proses pemilihan penyedia barang jasa.
“Jika menggunakan tender biasa, waktu yang diperlukan dari pengumuman sampai dengan penetapan penyedia barang jasa itu berkisar antara 22 sampai 27 hari. Dengan menggunakan e-katalog, waktu itu dapat kita reduksi. Saat ini PPK meng-klik, saat itu juga dia bisa merumuskan kontrak katalog. Jadi pekerjaan dapat berlangsung dengan lebih cepat,” jelasnya.
Kario menambahkan, manfaat lain menggunakan e-katalog adalah jaminan mutu pekerjaan. Di kontrak katalog, sebutnya, dicantumkan dengan jelas soal mutu pekerjaan seperti apa yang diharapkan dan penyedia yang bagaimana yang akan melaksanakan pekerjaan tersebut.
“Jadi, tidak ada lagi istilah kita beli kucing dalam karung,” tandasnya.(D|Red-08|rel)