Pansel Penerimaan Calon Sekda Provinsi Sumut Dicibir “Kongkalikong”

Jumat, 11 Februari 2022 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seleksi Calon Sekda (Sekretaris Daerah) Provinsi Sumut (Sumatera Utara) yang tahapannya dimulai sejak 26 November 2021. Kini bergulir bau tak sedap alias beraroma

Seleksi Calon Sekda (Sekretaris Daerah) Provinsi Sumut (Sumatera Utara) yang tahapannya dimulai sejak 26 November 2021. Kini bergulir bau tak sedap alias beraroma "kongkalikong" .(ist)

Medan-Mediadelegasi: Seleksi Calon Sekda (Sekretaris Daerah) Provinsi Sumut (Sumatera Utara) yang tahapannya dimulai sejak 26 November 2021. Kini bergulir bau tak sedap alias beraroma “kongkalikong” khususnya di lingkungan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Sekda Prov Sumut.

Soalnya, dari 12 tahapan seleksi penerimaan calon sekda Provinsi Sumut tersebut, pihak Pansel yang diketuai Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Dr Akmal Malik M.Si itu, diniliai tidak melaksanakannya secara utuh alias tak transparan. Adalah tahapan seleksi yang terbilang paling strategis, yakni ‘Pengumuman Penilian Akhir”.

Menyikapi itu pun, elemen masyarakat menyoal hingga mendesak agar Gubernur Sumut Eddy Rahmayadi untuk menegur pihak Pansel. Sehingga seleksi dilakukan benar-benar transparan dan hingga menjadi tolak ukur bagi masyarakat, bahwa Pemerintah Provsu benar-benar membawa slogan Bermartabat.

“Tak betul, Pansel Seleksi Penerimaan Calon Sekda Provsu itu, bisa-bisanya berbagai tahapan seleksi tak dilaksanakankan secara utuh,” sebut Ketua Gerakan Baru Anti Korupsi (Gebak) Provinsi Sumatera Utara, Dedi Hermanto Sitorus menyikapi soal seleksi penerimaan Sekda itu, Jumat’at (11/2/2022).

Lanjut pria yang akrab disapa Dedi itu, bahwa pada tahapan seleksi nomor urut 11, yakni Pengumuman Peniliaian Akhir. Sampai kini, tahapan itu tak kunjung diumumkan.

”Harusnya pengumuman itu mereka (red-Pansel) menjadwalkan pada tanggal 14 Januari 2021,” cetus Dedi.

BACA JUGA:  Jangan Biarkan JS Begitu Saja, Mendekam di Rutan Tanjung Gusta

Padahal lanjut Dedi, dari 12 item tahapan seleksi penerimaan sekda tersebut, 10 item telah dilaksanakan secara transparan dengan mengumumkan calon-calon yang lolos berbagai tahapan. Namun pada item 11 dan 12 tidak nama-nama yang lolos seleksi tak kunjung diumumkan hingga jandwalnya pun usai.

Ada apa ini semua, celutuk Dedi, dengan tidak dilakukannya pengumuman oleh Pansel Penerimaan Calon Sekda itu. “Maka kami menilai dan menduga bahwa Pihak Pansel ‘kongkalikong’ diduga ada deal-deal untuk meloloskan calon yang kalah pada tahapan seleksi akhir,” tegas Dedi menyoroti miring.

Untuk itu, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Eddy Rahmayadi untuk mengambil sikap tegas dan memerintahkan Pansel mengumumkan nama-nama calon yang lolos pada seleksi akhir.

“Ini penting, selain untuk menjadikan sumut bersih dari kongkalikong juga sejalan dengan slogan Sumut Bermartabat yang idenya datang dari pak Eddy,” ungkapnya.

Sayangnya terkait hal itu, ketika dikonfirmasi Ketua Pansel yang juga Direktur Jendral (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Dr Akmal Malik M.Si itu, belum berhasil, saat dihubungi lewat ponsel yang diperoleh wartawan tak terdengar nada dering memanggil, begitu juga di sms tak berbalas.

Untuk diketahui, adapun tahapan seleksi calon Penerimaan Sekda tersebut adalah: 1). Pengumuman Seleksi dilaksanakan 26 November-2 Desember 2021. 2).

BACA JUGA:  Tim Khusus Polsek Medan Timur Ringkus Pembobol Ruko PT Budi Gadai Indonesia

Pendaftaran dan Penerimaan Berkas, 26-November 2 Desember 2021. 3). Seleksi Administrasi, 2 Desember-4 Desember 2021

Sedang poin ke empat, adalah Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi, 6 Desember 2021. 5). Penulisan Makalah, 8 Desember 2021. 6).Pengumuman Hasil Penulisan Makalah, 13 Desember 2021. 7).

Assesment test, 20 Desember 2021. 8). Pengumuman Hasil Assesment Test, 20 Desember 2021. 9). Wawancara dan Rekam Jejak, 10 Januari – 11 Januari 2022

Item 10 adalah, Rapat Panitia Seleksi Penetapan Penilaian Akhir, 12 Januari – 13 Januari 2022, 11). Pengumuman Peniliaian Akhir, 14 Januari 2022. 12).

Penyerahan Laporan dan Hasil Seleksi JPT Madya kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah, 14 Januari 2022.

Selain itu, diketahui bahwa Pansel juga telah menetapkan 6 calon sekda yang masih harus terseleksi 3 calon lagi, untuk dikirim ke Pemerintah Pusat. Adapun, ke enam calon itu adalah, Tengku Amri Fadli (Kadis Lingkungan Hidup). Arief Sudarto Trinugroho (Asisten Perekeonomian dan Pembangunan).

Kemudian, Lasro Marbun (Inspektur Daerah Sumut), Agus Tripiyono (Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan Pembangunan, Aset dan SDA Sumut), Hasmirizal Lubis (Asisten Umum), Serta Hami Heriansyah Lubis (Sekda Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. D|Red 09

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru