Denpasar, Media Delegasi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini mengganti istilah “Operasi Tangkap Tangan” (OTT) dengan “kegiatan penangkapan” dalam proses penindakan korupsi. Langkah ini dilakukan untuk menghindari kesalahpahaman terkait wacana penghapusan OTT yang sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Yohanis Tanak.
“Saya sudah menginstruksikan penggunaan istilah ‘kegiatan penangkapan’ yang diawali dengan proses penyelidikan. Istilah ini lebih sesuai,” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat menghadiri acara ASEAN-PAC di Denpasar, Bali, Senin (2/12/2024).
Marwata menjelaskan bahwa dalam KUHAP, istilah yang digunakan adalah “tertangkap tangan,” bukan OTT. Istilah OTT sendiri merupakan hasil pemberitaan media setiap kali KPK menangkap pihak yang diduga terlibat korupsi.
Proses penangkapan dilakukan melalui serangkaian tahapan, dimulai dari penyelidikan yang disertai penerbitan surat perintah, pengawasan, hingga penyadapan terhadap pihak yang dicurigai.
“Setelah alat bukti terkumpul, termasuk informasi tentang adanya penyerahan uang, maka kegiatan penyelidikan diakhiri dengan ‘kegiatan penangkapan,’ bukan tangkap tangan,” jelas Marwata.
Meski istilah berubah, KPK tetap melaksanakan operasi penangkapan terhadap tersangka korupsi. Proses ini melibatkan tahapan yang jelas sebelum dilakukan eksekusi.