Kejagung Periksa Mantan Menteri ESDM Sudirman Said Terkait Kasus Korupsi Petral

Selasa, 23 Desember 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sudirman Said Diperiksa Kejagung Terkait Minyak Mentah. Foto: Ist.

Sudirman Said Diperiksa Kejagung Terkait Minyak Mentah. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas Sudirman Said sebagai saksi.

“Iya benar, dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya saat itu,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).

Namun, Anang belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai poin-poin pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejagung terhadap Sudirman Said. Ia hanya menerangkan bahwa Sudirman Said dimintai keterangannya terkait dengan pengetahuannya sebagai Menteri ESDM saat menjabat dahulu.

Anang menuturkan bahwa hingga saat ini, pemeriksaan terhadap Sudirman Said masih berlangsung. Namun, ia tidak merincikan waktu pemeriksaan terhadap Sudirman Said yang mulai dilakukan pada hari ini.

BACA JUGA:  Kejagung Ungkap Peran Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook, Kerugian Negara Capai Rp1,9 Triliun

Sebagai informasi, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Penanganan kasus dugaan korupsi yang telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025 lalu itu dilakukan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.

Pemeriksaan terhadap Sudirman Said ini diharapkan dapat memberikan titik terang dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di Petral yang telah lama menjadi perhatian publik.

Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Perlawanan Meski Kurang Sehat, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar
Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Bawa Flare & Bahan Bom Molotov Jelang Demo BEM UI di Bundaran HI
Kemnaker: Semangat HUT ke-81 RI Dorong Penguatan SDM dan Perluasan Kesempatan Kerja
BNPB: 38 Orang Tewas Akibat Gempa M 7,7 NTT, 2.000 Warga Mengungsi Mandiri
Wapres Gibran Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tingkat Pusat 2026, Siap Tugas di HUT ke-81 RI
Istana Pastikan Kesiagaan Penuh Penanganan Pascagempa M 7,7 Nagekeo NTT: Pemerintah Diterjunkan ke Lokasi Terdampak
Detik-Detik Mengerikan Gempa M 7,7 Guncang Pelabuhan Maumere: Jembatan Dermaga Roboh, Penumpang Berjatuhan ke Laut
Gubernur NTT Melki Laka Lena Terjun Langsung ke Flores, Data Sementara 5 Tewas Usai Gempa M 7,7
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:13 WIB

Yaqut Cholil Qoumas Hadapi Sidang Perlawanan Meski Kurang Sehat, Didakwa Rugikan Negara Rp622 Miliar

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Polda Metro Jaya Amankan 21 Orang Bawa Flare & Bahan Bom Molotov Jelang Demo BEM UI di Bundaran HI

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:19 WIB

Kemnaker: Semangat HUT ke-81 RI Dorong Penguatan SDM dan Perluasan Kesempatan Kerja

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:36 WIB

Wapres Gibran Kukuhkan 76 Anggota Paskibraka Tingkat Pusat 2026, Siap Tugas di HUT ke-81 RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 14:09 WIB

Istana Pastikan Kesiagaan Penuh Penanganan Pascagempa M 7,7 Nagekeo NTT: Pemerintah Diterjunkan ke Lokasi Terdampak

Berita Terbaru