KPU Sumut Koordinasi Penegasan Aturan Netralitas ASN dalam Pilkada di Samosir

KPU Sumut Koordinasi Penegasan Aturan Netralitas ASN dalam Pilkada di Samosir
Foto:D|Ist

Samosir-Mediadelegasi: Komisi I DPRD Kabupaten Samosir melaksanakan konsultasi dan koordinasi penegakan aturan dan pengawasan pelaksanaan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam perhelatan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun 2020.

Pimpinan dan Komisi I DPRD Samosir diterima di Ruang Rapat KPU Provinsi Sumatera Utara oleh Komisioner KPU Provinsi Sumatera Utara Yulhasni SS MSi, Sekretaris KPU Irwan Z Siregar dan Maruli Pasaribu, Senin kemarin.

Wakil Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon menyampaikan pentingnya mengetahui penegasan aturan terkait Netralitas ASN dalam Pilkada, Indikator Pelanggaran Komitmen Netralitas.

Kemudian pelaksanaan Protokol Kesehatan dalam masa kampanye dan jumlah lokasi atau wilayah kampanye dalam satu hari serta belum adanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang berasal dari KPU yang terpasang maupun penertiban APK yang tidak sesuai dengan PKPU.

Komisioner KPU menjelaskan bahwa terkait netralitas ASN sudah jelas diatur dalam PKPU nomor 16 Tahun 2020 dimana salah satu pasal menyebutkan bahwa ASN harus netral dalam Pilkada.

Indikator netralitas itu di antaranya tidak ikut serta mengampanyekan pasangan calon, tidak mempergunakan Fasilitas negara dalam mendukung salah seorang pasangan calon.

Untuk pelaksanaan Kampanye harus tetap melaksakan Protokol Kesehatan dan setiap pasangan calon dapat melaksanakan kampanye di beberapa tempat dalam satu hari dengan terlebih dahulu memberitahukannya kepada pihak kepolisian, KPU Kab/kota dan Bawaslu.

Pos terkait