JAKARTA, Media delegasi – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan upaya hukum kasasi karena hukumannya diperberat 12 tahun penjara.
“Status perkara, permohonan kasasi,” tulis situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2024).
Tidak hanya SYL, Direktur Jenderal Perkebunan Kementan 2020–2021 sekaligus Sekretaris Jenderal Kementan 2021–2023, Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, Muhammad Hatta juga mengajukan kasasi.
Pada pengadilan tingkat pertama, SYL divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 300 juta karena terbukti bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan.
Total pemerasan Rp 44,2 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS), tetapi majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan uang yang dinikmati SYL dan keluarganya Rp 14,1 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Majelis hakim turut menghukum SYL membayar uang pengganti sejumlah uang yang diterimanya, yaitu Rp 14,1 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Apabila harta benda SYL tak mencukupi untuk membayar uang pengganti itu, diganti dengan kurungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak terima dengan putusan itu.
KPK mengajukan upaya banding dan meminta SYL dihukum membayar uang pengganti Rp 44,2 miliar.
Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pun memperberat hukuman SYL menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Hukuman uang pengganti SYL juga ditambah menjadi Rp 44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS.
Selain SYL, hakim telah menjatuhkan vonis terhadap Kasdi dan Hatta yang merupakan terdakwa dalam kasus ini.
Kasdi dan Hatta awalnya sama-sama divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Pada tingkat banding, vonis Kasdi diperberat menjadi sembilan tahun penjara. Sementara hukuman Hatta tetap empat tahun penjara.