“Menurut informasi yang kami terima dan sudah berhembus di kalangan masyarakat. PDAM hanya mengembalikan dana senilai Rp1,9 miliar lebih dari Rp 5 miliar yang telah diterima PDAM dalam bentuk penyertaan modal. Sedangkan sisa anggaran senilai Rp 3 miliar lebih sampai saat ini belum ada kejelasan dalam pengembaliannya kepada Pemko Tebingtinggi sesuai dengan dana hibah yang disalurkan pihak AusAID sebesar Rp5 miliar. Kami menduga adanya indikasi kerugian negara dalam bentuk kebocoran APBD Pemko Tebingtinggi tahun anggaran 2014,” ungkap Jakirun.
Sementara itu, perwakilan Kejati Sumut Bidang Intelijen Erman Syafrudianto menegaskan, pihaknya akan langsung melaporkan tuntutan massa aksi kepada pimpinan.
“Aspirasi kawan-kawan akan disampaikan langsung kepada atasan. Untuk itu, apabila dibutuhkan informasi tambahan saya harapkan kawan-kawan semua bisa membantu dalam bentuk data, sehingga permasalahan ini bisa kita selidiki,” jelas Erman Syafrudianto. D|Med-81