Bobby Nasution: Warga Bisa Kelola Sumur Minyak Secara Legal

Selasa, 19 Agustus 2025 - 08:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution. (foto: tangkapan layar ig bobbynst)

Artikel ini sudah tayang di www.bitvonline.com pada 19 Agustus 2025 pukul 08.48 WIB
Judul artikel: Bobby Nasution: Sumur Minyak Ilegal Kini Bisa Legal Lewat BUMD dan Koperasi
Link Artikel: https://www.bitvonline.com/ekonomi/41313/bobby-nasution-sumur-minyak-ilegal-kini-bisa-legal-lewat-bumd-dan-koperasi/all/

Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution. (foto: tangkapan layar ig bobbynst) Artikel ini sudah tayang di www.bitvonline.com pada 19 Agustus 2025 pukul 08.48 WIB Judul artikel: Bobby Nasution: Sumur Minyak Ilegal Kini Bisa Legal Lewat BUMD dan Koperasi Link Artikel: https://www.bitvonline.com/ekonomi/41313/bobby-nasution-sumur-minyak-ilegal-kini-bisa-legal-lewat-bumd-dan-koperasi/all/

Medan-Mediadelegasi: Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan dukungan penuh atas diterapkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur kerja sama pengelolaan wilayah kerja untuk peningkatan produksi minyak dan gas bumi.

Ia menilai, regulasi ini bukan hanya peluang besar bagi perbaikan tata kelola, tapi juga solusi konkret terhadap aktivitas pengeboran ilegal oleh masyarakat.

Hal ini disampaikan Bobby saat menghadiri sosialisasi Permen ESDM 14/2025 yang digelar oleh SKK Migas bersama para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) wilayah Sumatera Bagian Utara di Medan, Selasa (5/8/2025).

Kegiatan tersebut bertujuan menumbuhkan kesadaran pemangku kepentingan mengenai pentingnya kolaborasi, khususnya dalam melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, dan UMKM dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat.

Bobby menekankan bahwa keterlibatan masyarakat menjadi prioritas utama yang harus diperhatikan dalam implementasi aturan ini. Menurutnya, dengan skema kemitraan yang terstruktur, masyarakat yang selama ini bekerja tanpa perlindungan hukum akan memiliki akses legal terhadap pendapatan dari sektor migas.

“Saya menyambut positif inisiatif SKK Migas dan KKKS wilayah Sumbagut melaksanakan sosialisasi implementasi peraturan ini. Saya ingin menekankan beberapa hal strategis yang menjadi prioritas kita bersama,” ujar Bobby dalam sambutannya.

BACA JUGA:  Wapres Gibran Kunker ke Sumut, Tinjau Job Fair di Medan

Ia menambahkan bahwa regulasi ini merupakan angin segar bagi para pelaku kegiatan migas rakyat. Dengan adanya aturan yang mengatur secara legal aktivitas pengelolaan sumur minyak, tidak hanya kerusakan lingkungan yang dapat diminimalkan, tetapi juga keselamatan kerja masyarakat bisa lebih terjamin.

“Ini merupakan kabar baik bagi para pemangku kepentingan. Terutama masyarakat yang selama ini mungkin bekerja (beraktivitas) tanpa payung hukum yang jelas atau sering disebut ilegal. Dengan adanya Permen ESDM ini, akan ada kendali terhadap kegiatan masyarakat (Migas), meminimalisasi kerusakan alam hingga keselamatan,” jelas Bobby.

Selain aspek legalitas, Bobby juga menyoroti pentingnya penerapan kaidah teknik yang baik dalam setiap proses pengelolaan. Ia mengingatkan bahwa setiap aktivitas pengeboran maupun eksploitasi harus sesuai dengan prinsip Good Engineering Practices, agar berjalan efisien, aman, dan berkelanjutan.

“Kita bisa sama-sama mensukseskan dan mendukung, mempercepat sosialisasi dan implementasi. Karena ini merupakan target utama Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto untuk menargetkan swasembada energi. Tentu harapan besar kita adalah menambah target hasil Migas kita,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Pemko Medan Dukung Kodim 0201/BS Gelar Rapid Test

Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Eksplorasi dan Peningkatan Produksi Migas, Nanang Abdul Manaf, menjelaskan bahwa Permen ESDM 14/2025 hadir untuk merapikan tata kelola sumur minyak rakyat. Ia menyebut tidak akan ada lagi pengeboran baru, dan sumur yang sudah ada akan diinventarisasi oleh tim gabungan.

“Untuk pengelolaan sumur masyarakat yang sudah terlanjur dibor, maka perlu ada inventarisasi sumur oleh tim. Kemudian Gubernur akan menunjuk BUMD yang akan mengelola setelah izin dari Bupati. Kemudian untuk persetujuan atau penolakannya nanti dikeluarkan Menteri,” jelas Nanang.

Ia juga menekankan bahwa regulasi ini menjadi kunci utama untuk memperbaiki industri migas nasional—mulai dari aspek keselamatan, keberlanjutan lingkungan, hingga transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam.

Sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Bupati Langkat Syah Afandin, Asisten Pemerintahan Umum Effendi Pohan, perwakilan Forkopimda, serta pejabat dari Kementerian ESDM.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 16:11 WIB

Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!

Selasa, 15 September 2026 - 14:31 WIB

BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Berita Terbaru

Sidang kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Tolak RJ, Pilih Lawan Dakwaan Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:42 WIB

Polisi menangkap oknum ustaz yang diduga mencabuli santriwati di Kabupaten Siak, Riau. Foto: Ist.

Nasional

Oknum Ustaz di Siak Ditangkap, 4 Santriwati Jadi Korban

Kamis, 17 Sep 2026 - 16:04 WIB

Sidang perdana kasus tudingan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Roy Suryo di PN Jakarta Timur, Kamis (17/9/2026). Foto: Ist.

Nasional

Roy Suryo Didakwa Serang Nama Baik Jokowi di Medsos

Kamis, 17 Sep 2026 - 14:44 WIB

Alustadz Rahmat Agus Darmawan Siregar (foto kiri) di hadapan jamaah tausiyah memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW, di Dusun Sinarbulan, Labusel, Rabu (16/9). Foto: maruli

Kabupaten Labuhan Batu Selatan

Mengupas Rahasia Sepertiga Malam di Balik Kelahiran Rasulullah

Kamis, 17 Sep 2026 - 13:49 WIB