Masyarakat Harapkan Ganti Rugi Pembebasan Lahan Tano Ponggol Bisa Beli Lahan Baru

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Samosir melalui Camat Pangururan, Bresman Simbolon memahami keinginan masyarakat. Pihaknya sejuah ini mendata 30 kepala keluarga masih belum mendapatkan ganti rugi dan lahannya belum dibebaskan.

“Benar ada 30 an kepala keluarga yang masih belum selesai dan harapan masyarakat untuk diukur ulang dan harga tanah ditinjau kembali sangat wajar, sebab dari dulu, saat peletakan batu pertama, bupati Samosir saat itu, Pak Rapidin juga meminta pemerintah Provinsi melalui Balai Jalan untuk mengganti untung semua lahan dan rumah masyarakat yang terdampak,” kata Bresman.

Bresman juga menjelaskan, ada juga warganya yang mendapatkan biaya ganti rugi namun tidak sanggup lagi membeli tanah atau lahan sebagai pengganti lahan tempat tinggalnya di daerah lain, karena nilainya mungkin tidak sesuai.

Informasi yang dihimpun, permasalahan pembebasan lahan ini sedang dirumuskan di tingkat kabupaten dan sedang dalam pembahasan dengan melibatkan Kejaksaan Negeri Samosir, BPN, Pemerintah Kabupaten Samosir dan pemerintah desa. D|Sam-59

Pos terkait