Samosir-Mediadelegasi: Merasa dirampas kemerdekaannya, Risda Sigalingging warga Desa Laeluhung, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi didampingi oleh kuasa hukumnya Panal Limbong bersama rekanya Boris Situmorang melapor ke Polres Samosir, Jalan Danau Toba Kelurahan Pasar Pangururan, Kecamatan Pangururan, Sabtu (26/9).
Menurut Risda Sigalingging hal itu dialaminya setelah dia dilaporkan atas dugaan penggelapan pada Rabu (2/9) di salah satu panglong material bangunan, karena dia merupakan pekerja sebagai kasir di panglong material bangunan tersebut.
“Saat saya dibawa oleh suruhan pengusaha itu ke Polres Samosir, atas tuduhan penggelapan, saya langsung menghubungi Paman saya yang tinggal di Rianiate Pangururan agar langsung datang ke Polres dan membawa saya kerumahnya, tapi saya tidak diperbolehkan dibawa ke rumah paman saya, sehingga sehabis dari Polres Samosir, saya langsung dibawa ke tempat tokonya lagi,” bebernya.
Dilanjutkanya, sejak tanggal 3 September sampai dengan tanggal 22 September dia tidak diperbolehkan keluar dari rumah seperti biasa. ”Sampai saya merindukan matahari,” katanya.
Mirisnya lagi, Risda Sigalingging juga mengaku tidak bebas menghubungi keluarganya, “Pada saat saya sakit, saya tidak dibawa berobat, handphone saya ditahan, sehingga saya harus minta tolong lewat handphone teman sekamar saya untuk menghubungi orangtua saya. Kemudian orangtua saya datang dan membawa bidan setempat untuk mengobati saya,” ungkapnya.
Panal H Limbong selaku kuasa hukumnya juga menjelaskan apa yang dialami kliennya, “Klien kami mengalami traumatis, serta ketakutan akibat kejadian tersebut, ini pelanggaran HAM, pelanggaran pasal 333 KUHP, jika terbukti pelaku akan diancam hukuman delapan tahun penjara. Bahkan, pengusaha toko material bangunan itu tidak memperbolehkan untuk berobat, dimana klien kami sakit asam lambung,” terangnya.
Kemudian Boris Situmorang mengatakan, pada saat kedua orangtua datang menjemput Risda Sigalingging pada Rabu kemarin, pemilik panglong tidak mengizinkannya pulang. Hingga akhirnya terjadi negosiasi, supaya Risda Boru Sigalinging diperbolehkan dibawa untuk berobat dengan pakai surat perjanjian bermeterai yang ditulis tangan oleh kepala Desa Sialanguan.
Ditambahkannya, dari hal tersebut, dapat diketahui bahwa pengusaha toko material itu melalui suruhannya tidak konsisten dan tidak sesuai fakta melaporkan kliennya ke Polres Samosir. “Makanya kami dampingi melapor balik, supaya permasalahannya terang-benderang,” tambahnya.
Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim AKP Suhartono. “Benar, kita telah menerima laporan dari saudari Risda Sigalingging sesuai dengan laporan Polisi Nomor: LP/B-193/lX/2020/SMR/SPKT tanggal 26 September 2020 dan akan kita tindaklanjuti,” ujarnya. D|Sam-59