Medan-Mediadelegasi: Salah seorang aktivis pemuda Sumatera Utara (Sumut) Parulian Siregar MA melaporkan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi ke DPRD Sumut, meminta legislator mengkaji ulang keberadaan Arifuddin Maulana Direktur Utama (Dirut) PT Kinantan Medan Indonesia (KMI).
“DPRD Sumut penting mengkaji keberadaan Arifuddin Maulana Direktur Utama PT KMI yang notabene menantu Edy Rahmayadi itu,” tegas Parulian Siregar usai menyampaikan bundel laporannya, Selasa (19/4), diterima langsung Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting.
BACA JUGA: Kodrat Shah Tolak RUPS Klub PSMS Medan
Parulian yang juga Ketua Umum Terminal Informasi Rakyat (Tira) Sumut ini mengungkapkan sejumlah kejanggalan, bahwa secara yuridis formal, gubernur pejabat negara merangkap sebagai pengurus perusahaan tidak dapat dibenarkan dan dapat diberikan sanksi pemberhentian oleh Presiden.
Dari segi etika juga tindakan rangkap jabatan tersebut dapat berpotensi kepada kerugian negara, melalu tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme yang sangat mudah dilakukan.
“Ini langkah awal kami lakukan, tidak tertutup kemungkinan kami juga akan membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujar Wakil Ketua I DPD KNPI Sumut ini.