Nama Azis Syamsuddin Disebut Dipersidangan Walikota Tanjungbalai Nonaktif

Nama Azis Syamsuddin Disebut Dipersidangan Walikota Tanjungbalai Nonaktif
Sidang Walikota Tanjungbalai nonaktif dalam perkara dugaan suap Penyidik KPK

Medan-Mediadelegasi: Walikota Tanjungbalai nonaktif, Muhammad Syahrial (32) diadili, dalam perkara pemberian uang suap kepada penyidik KPK Stepanus Robinson Pattuju dengan total sebesar Rp1.695.000.000.

Sidang virtual beragenda pembacaan dakwaan dibacakan Penuntut Umum KPK Agus Prasetya Raharja di ruang Cakra-2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (12/7/2021).

Disebutkan, peristiwanya berkisar November 2020 sampai dengan April 2021, terdakwa mentransfer uang dari beberapa tempat di kota Tanjungbalai, P.Siantar dan Bandara Kuala Namu Deliserdang, Sumatera Utara.

Mulanya, Oktober 2020, terdakwa selaku Walikota Tanjungbalai (Kader Golkar) berkunjung ke rumah dinas Muhammad Azis Syamsudin selaku Wakil Ketua DPR RI, yang merupakan petinggi Partai Golkar yang berdomisili di Jalan Denpasar Raya, Kuningan, Jakarta Selatan.

Pada pertemuan itu, terdakwa dan Azis membicarakan mengenai Pilkada yang akan diikuti terdakwa di Kota Tanjungbalai. Namun terdakwa ragu, sebab ada perkaranya yang sedang diproses KPK. Lalu Azis mengenalkan terdakwa dengan seorang penyidik KPK bernama Stepanus Robinson Pattuju.

Kemudian terdakwa menyampaikan kepada Stepanus akan mengikuti Pilkada periode kedua Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026.

Terdakwa merasa ada yang mengganjal, setidaknya ada laporan BPK mengenai pekerjaan di Tanjungbalai dan adanya perkara jual beli jabatan yang sedang ditangani oleh KPK.

Terdakwa meminta Stepanus agar membantu tidak menaikkan proses penyelidikan perkara jual beli jabatan yang melibatkan terdakwa. Tujuannya agar proses Pilkada yang akan diikuti oleh terdakwa tidak bermasalah.

Pos terkait