Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro berpendapat bahwa kasus ini masih berfokus pada dugaan pemalsuan surat, bukan tindak pidana korupsi. Djuhandhani juga menyebutkan bahwa penyidik telah berdiskusi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan belum bisa menjelaskan adanya kerugian negara.
Penyidik Bareskrim Polri yakin bahwa berkas yang dikirimkan sudah terpenuhi unsur secara formal maupun materiil, sehingga mereka mengembalikan berkas tersebut ke Kejagung. Namun, Kejagung tetap meminta Bareskrim untuk menyelidiki kasus tersebut lebih lanjut hingga ke dugaan tindak pidana korupsi.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.