Pemerintah Berikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen untuk Dorong Ekonomi

- Penulis

Sabtu, 24 Mei 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto : Ist.)

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Pemerintah Indonesia kembali menggulirkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen sebagai bagian dari kebijakan stimulus ekonomi untuk kuartal II 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan menggerakkan perekonomian nasional, terutama selama periode libur sekolah pada bulan Juni-Juli 2025.

Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan enam paket stimulus berbasis konsumsi domestik, dengan fokus pada peningkatan aktivitas masyarakat di sektor transportasi, energi, hingga bantuan sosial. Stimulus ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua tahun 2025.

Pemerintah akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama bulan Juni-Juli 2025 yang ditargetkan bagi 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban biaya listrik bagi masyarakat dan meningkatkan konsumsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain diskon tarif listrik, pemerintah juga akan memberikan stimulus lainnya, seperti diskon transportasi yang mencakup diskon tiket kereta api, diskon tiket pesawat, serta diskon tarif angkutan laut selama masa libur sekolah. Pemerintah juga akan memberikan potongan tarif tol dengan target sekitar 110 juta pengendara dan berlaku pada Juni-Juli 2025.

Pemerintah juga menambah alokasi bantuan sosial berupa kartu sembako dan bantuan pangan dengan target 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk bulan Juni-Juli 2025. Ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan mengurangi beban biaya hidup.

Pemerintah juga akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta atau UMP, serta guru honorer. Ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi beban biaya hidup.

Pemerintah juga memperpanjang program diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) bagi pekerja di sektor padat karya. Ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mengurangi beban biaya hidup.

BACA JUGA:  Bobby Nasution: Vaksinasi Bukan Tanggung Jawab Pemerintah

Stimulus ini diharapkan dapat mendongkrak konsumsi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua tahun 2025. Pemerintah berharap bahwa stimulus ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan mengurangi beban biaya hidup.

Pemerintah berencana untuk meluncurkan stimulus ini pada 5 Juni 2025. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan stimulus ini untuk meningkatkan konsumsi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Pemerintah telah menyiapkan enam paket stimulus berbasis konsumsi domestik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua tahun 2025. Stimulus ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan mengurangi beban biaya hidup. Dengan demikian, diharapkan pertumbuhan ekonomi dapat meningkat dan kesejahteraan masyarakat dapat terjaga. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru