“Ajaran Khilafah bertentangan dengan Pancasila sebagai dasar dan Ideologi Negara Republik Indonesia, pernyataan Achmad Zen dapat juga dikatagorikan sebagai tindakan makar terhadap ideologi Pancasila,” pungkas Nurdin
Perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana sebagaimana yang telah diatur dalam :
Pasal 14 Ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Pidana yang menyebutkan:
(1) Barang siapa, dengan menylarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi tingginya sepuluh tahun;
(2) Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberltahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.
Bahwa Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik) yang menyebutkan:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompo kmasyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Bahwa ancaman sanksi pidananya diatur dalam Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik. D|Rel