Pelantikan Wali Kota Pematangsiantar Menunggu Keputusan Mendagri

Pelantikan Wali Kota Pematangsiantar Menunggu Keputusan Mendagri
Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Pelantikan Kepala Daerah Wali Kota Pematangsiantar hasil Pilkada serentak tahun 2020 yang dimenangkan pasangan (Alm) Asner Silalahi dan Susanti Dewayani sampai saat ini masih menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Sebelumnya dari Kemendagri sudah ada progres terkait pelantikan kepala daerah secara bersamaan dan bertahap. Di mana untuk periode pertama dan kedua berjalan sesuai dengan arahan Kemendagri dan sudah selesai. Tahap pertama 11 kepala daerah sudah dilantik kemudian menyusul 6 daerah tahap kedua. 

Demikian disampaikan Kepala Biro Otonomi Daerah (Otda) Sumut Ir Zubaidi melalui Kabid Otoda Ahmad Rasyid Ritonga saat dikonfirmasi wartawan terkait pelantikan Wakil Wali Kota Pematangsiantar, di ruang kerjanya Jalan Ngalengko Medan, Rabu (15/9). 

Namun untuk tahap ketiga tambahnya, tidak ada aturan lagi dari Kemendagri tentang pelantikan secara bertahap.

“Jadi untuk semua kepala daerah yang habis masa jabatannya dan selesai perkaranya di Mahkamah Konstitusi (MK) semua sudah dilaksanakan pelantikan. Khusus untuk Pematangsiantar Pemprov Sumut sebagai perwakilan pemerintah pusat masih menunggu keputusan dari Mendagri,” katanya.

Sebagaimana diketahui, dari 33 kabupaten/kota di Sumut pada tahun 2020 lalu ada 23 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada. Namun dari 23 kabupaten/kota itu masih ada menyisakan 1 kepala daerah pemenang Pilkadanya yang belum dilantik yakni Kota Pematangsiantar.

Sesuai dengan SK periode sebelumnya pasangan Alm Hulman Sitorus dan Hefriansyah masa jabatannya berakhir tanggal 22 Februari 2022, itu terjadi karena dalam proses Pilkada yang sebelumnya tahun 2017 terjadi persoalan, sehingga ada beberapa kali putusan Mahkamah Konstitusi (MK).