Sri Mulyani Terbitkan Aturan Efisiensi Belanja APBN, 15 Item Belanja Dipangkas

Kamis, 7 Agustus 2025 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menkeu Sri Mulyani. (Foto : Ist.)

Menkeu Sri Mulyani. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN. Peraturan ini berlaku mulai 5 Agustus 2025 dan bertujuan untuk menjaga keberlanjutan fiskal serta mendukung program prioritas presiden.

Efisiensi belanja ini berlaku terhadap belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah (TKD). Ada 15 item belanja yang menjadi sasaran efisiensi, yaitu :
– Alat tulis kantor
– Kegiatan seremonial
– Rapat dan seminar
– Kajian dan analisis
– Diklat dan bimtek
– Honor output kegiatan dan jasa profesi
– Percetakan dan souvenir
– Sewa gedung dan kendaraan
– Lisensi aplikasi
– Jasa konsultan
– Bantuan pemerintah
– Pemeliharaan dan perawatan
– Perjalanan dinas
– Peralatan dan mesin
– Infrastruktur

BACA JUGA:  Bersih-Bersih DJP, Menkeu Purbaya Dukung Pemecatan 26 Pegawai Nakal

Hasil efisiensi anggaran utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian item belanja berdasarkan arahan presiden.

Kementerian/lembaga wajib memenuhi target efisiensi anggaran belanja. Jika tidak dapat memenuhi target, mereka diperbolehkan menyesuaikan jenis belanja asalkan efisiensi tetap tercapai dan belanja untuk pegawai, operasional kantor, fungsi dasar, dan pelayanan publik tetap terpenuhi.

Rencana efisiensi anggaran belanja disampaikan kepada mitra Komisi Dewan Perwakilan Rakyat terkait untuk mendapat persetujuan. Dalam kondisi tertentu, anggaran hasil efisiensi bisa dibuka kembali melalui permintaan resmi dari menteri atau pimpinan lembaga setelah mendapat arahan presiden.

Pemerintah menekankan agar tidak terjadi pengurangan pegawai non-ASN yang masih aktif, kecuali kontraknya berakhir. Menteri Keuangan Sri Mulyani menekankan pentingnya efisiensi anggaran untuk mendukung program prioritas presiden.

BACA JUGA:  Sri Mulyani Umumkan 26 Calon Ketua dan Anggota DK LPS, Berikut Tahapan Selanjutnya

Dengan terbitnya PMK ini, pemerintah berharap dapat mencapai efisiensi anggaran yang signifikan dan meningkatkan efektivitas penggunaan anggaran negara. Pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan efisiensi anggaran akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa tujuan efisiensi tercapai. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru