Penyidik Kejatisu Selamatkan Aset Negara Rp25,85 Miliar Lebih

Jumat, 17 September 2021 - 00:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Pusat Bank Sumut di Medan, sebagai ilustrasi. Foto: D|Ist

Kantor Pusat Bank Sumut di Medan, sebagai ilustrasi. Foto: D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) berhasil selamatkan aset negara, Rp25,85 miliar lebih dari perkara dugaan korupsi pada Bank Sumut  milik Pemprov Sumut. Angka itu sesuai perhitungan BPKP Perwakilan Sumut sebesar Rp35.153.000.000,-.

Kemudian, dari penanganan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menahan tiga tersangka perkara dugaan korupsi di PT Bank Sumut KCP (kantor cabang pembantu)  Galang Deliserdang, Kamis (16/9).

Ketiga tersangka itu masing-masing  Lrt (mantan pimpinan Bank Sumut KCP Galang),  Ram SE (mantan wakil pimpinan Bank Sumut KCP Galang) dan Skn selaku debitur Bank Sumut  KCP Galang. Penahanan ketiganya  dilakukan seusai menerima penyerahan tahap I berikut barang bukti dari penyidik Pidsus Kejati Sumut.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Gerak Cepat Kawal Program Rumah Subsidi, Libatkan Pengembang dan Bank Sumut untuk Kejar Target 20 Ribu Unit

Penyerahan  perkara tahap II itu berlangsung di Kejati Sumut dari Kasi Penyidikan (Kasidik) Muhammad Junaidi  kepada Kasi Penuntutan Robertson, yang selanjutnya diteruskan ke Kejari Deliserdang karena lokasi kejadian perkara itu masuk wilayah hukum Kejari Deliserdang, yang diterima Kasi Pidsus Yos Arnold Tarigan.

Plt Kasi Penkum Kejati Sumut PDE Pasaribu yang dikonfirmasi media, membenarkan penahanan tiga tersangka seusai penyerahan tahap II perkara korupsi di Bank Sumut KCP Galang tersebut.

”Benar ada penyerahan tahap II kasus dugaan korupsi di Bank Sumut KCP Galang itu. Selanjutnya secara administrasi Kejari Deliserdang akan mengajukan perkara itu ke Pengadilan Tipikor di PN Medan,” kata PDE Pasaribu via ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi
Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK
Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah
ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan
Aksi DPP RAJA Disambut Baik, Kejati Sumut Janji Dalami Kasus Rp14,5 M
Bobby Nasution Gelontorkan Hibah Rp200 Miliar Lebih, Perkuat Pembangunan Infrastruktur dan SDM Sumut
BPK Temukan 29.842 BPHTB Belum Tertagih, Bapenda Medan Jawab Soal Mekanisme, Angkanya?
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:12 WIB

Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031

Sabtu, 5 September 2026 - 14:27 WIB

Dua Kepala Lingkungan di Medan Ditangkap Terkait Narkoba, Satu Bawa 600 Butir Ekstasi

Sabtu, 5 September 2026 - 11:54 WIB

Inspektorat Kota Medan Bungkus Rapi Temuan BPK

Jumat, 4 September 2026 - 14:58 WIB

Dinyatakan Mampu Padahal Hidup Pas-pasan, Ibu Nelayan Banding Desil Demi Anak Dapat KIP Kuliah

Kamis, 3 September 2026 - 21:29 WIB

ISMI Sumut: Sangat Pantas, Ada Jl Ahmad Baqi di Medan

Berita Terbaru