Samosir-Mediadelegasi: Meski masalah pembebasan lahan belum selesai, pekerjaan pembangunan Jembatan Tano Ponggol sudah mulai dikerjakan oleh pihak kontraktor.
Adapun masalah dalam pembebasan tersebut antara lain, masalah ganti rugi lahan yang akan dibangun, harganya tidak sesuai menurut pemilik lahan. Sehingga membuat pemilik lahan merasa dirugikan dan melakukan beberapa upaya, hingga membuat laporan ke Ombudsman.
Hal ini diungkapkan Sangkot Manurung SH.MH (foto) kepada wartawan di Pangururan, Jumat (5/2)2021). sekira pukul 11:00 WIB.
“Untuk memperjuangkan nilai ganti rugi tanah milik saya dan milik masyarakat atas pelebaran Jalan Tano Ponggol yang terletak di Kelurahan Pasar Pangururan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Saya membuat surat Laporan Ke Ombudsman 28 Desember 2020. Hal itu saya lakukan Setelah surat saya tidak ditanggapi Bupati Samosir dan Kepala Balai Besar Pelaksaan jalan Nasional Sumatera Utara di Medan,”ujarnya.
Sangkot Manurung sebagai pemilik dan atau kuasa dari masyarakat Renta Naibaho, Topen Sihaloho dan Lereminta Naibaho langsung menindak lanjuti respons Ombudsman RI , yang sebelumnya direspons oleh hanya sebagai surat tembusan disampaikan Sangkot Manurung.
Selanjutnya pimpinan Lembaga Ombudsman RI, merespons dan menyampaikan surat pemberitahuan dan informasi dengan surat nomor :B/1302/LM.36/1279.2020/XII/2020, tgl 28 Desember 2020, perihal : Pemberitahuan atas surat tembusan kepada Ombudsman RI.
“Sebenarnya, ada beberapa orang mau bergabung dari Kelurahan Siogung-ogung, tetapi mereka jadi ragu karena ada info bahwa uangnya akan dititip di pengadilan. Ditambah lagi pengaruh kata-kata orang yang menyatakan tidak mungkin harga bisa berubah, karena itu ketentuan pemerintah pusat. Maka kata-kata tersebut akan mengganggu mental masyarakat yang minim pendidikan,” kata Sangkot Manurung.
Disebutnya, kebetulan dirinya menyampaikan kepada seseorang di Kantor Lurah Siogung-ogung dihadapan staf kelurahan. Dimana, sekalipun pemerintah pusat tentu ada hak usul dari Pemda agar masyarakat tidak dirugikan, dan masyarakat akan sulit mendapatkan tanah pengganti dengan fasilitas yang sama.
Menurutnya akan lebih baik jika pemerintah merelokasi lahan masyarakat tersebut. “Bahwa sisa tanah dari yang telah diganti rugi tersebut akan sulit dipergunakan sesuai kebutuhan, sementara nilai tanah pada masyarakat sekitar akan bertambah tinggi oleh dan atas kemajuan pembangunan. Sebaiknya pemerintah lebih tepat jika merelokasikan tanah ketempat yang bisa lebih Mensejahterakan,” tuturnya.
Secara khusus kekecewaan Sangkot kepada Pemkab Samosir beserta jajarannya hingga ke kelurahan. Dimana dirinya , beserta masyarakat lainya ( pemberi kuasa ) tidak pernah diundang untuk pertemuan terkait ganti rugi, yang akan dilakukan pemerintah Pusat maupun Daerah. Tetapi setelah terjadi klaim kepada pejabat balai dan Pemda. Baru dirinya diundang Lurah Pasar Panguguran melalui pesan WhatsApp (WA) tanggal 9 November 2020 sekira jam 15.05 WIB, untuk hadir pertemuan pada 11 November 2020.
“Perbuatan ini terjadi setelah kami mengklaim dokumen nilai ganti rugi dan untuk menutupi kelalaian pemerintah Samosir dan pihak Balai sebelumnya, karena tenggang waktu undangan dikirim dengan hari/ waktu acara pertemuan (11/11/2020) tidak memungkinkan untuk kami tempuh, berhubung karena kami berdomisili di Sumatera barat, terkecuali ada pesawat Dari Sumatera barat ke samosir dalam keadaan lancar pada saat pandemi covid-19,” tandas Sangkot .D|Sam-59