Samosir-Mediadelegasi: Meski masalah pembebasan lahan belum selesai, pekerjaan pembangunan Jembatan Tano Ponggol sudah mulai dikerjakan oleh pihak kontraktor.
Adapun masalah dalam pembebasan tersebut antara lain, masalah ganti rugi lahan yang akan dibangun, harganya tidak sesuai menurut pemilik lahan. Sehingga membuat pemilik lahan merasa dirugikan dan melakukan beberapa upaya, hingga membuat laporan ke Ombudsman.
Hal ini diungkapkan Sangkot Manurung SH.MH (foto) kepada wartawan di Pangururan, Jumat (5/2)2021). sekira pukul 11:00 WIB.
“Untuk memperjuangkan nilai ganti rugi tanah milik saya dan milik masyarakat atas pelebaran Jalan Tano Ponggol yang terletak di Kelurahan Pasar Pangururan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Saya membuat surat Laporan Ke Ombudsman 28 Desember 2020. Hal itu saya lakukan Setelah surat saya tidak ditanggapi Bupati Samosir dan Kepala Balai Besar Pelaksaan jalan Nasional Sumatera Utara di Medan,”ujarnya.
Sangkot Manurung sebagai pemilik dan atau kuasa dari masyarakat Renta Naibaho, Topen Sihaloho dan Lereminta Naibaho langsung menindak lanjuti respons Ombudsman RI , yang sebelumnya direspons oleh hanya sebagai surat tembusan disampaikan Sangkot Manurung.
Selanjutnya pimpinan Lembaga Ombudsman RI, merespons dan menyampaikan surat pemberitahuan dan informasi dengan surat nomor :B/1302/LM.36/1279.2020/XII/2020, tgl 28 Desember 2020, perihal : Pemberitahuan atas surat tembusan kepada Ombudsman RI.