Pemkab Purwakarta Tetapkan Jam Kerja Lebih Pagi Selama Ramadan

“Imbauan ini, merujuk pada surat edaran Menteri Agama RI nomor 03/2021 tentang panduan ibadah selama Ramadan dan idul fitri 1442 hijriah,” ujarnya.

Adapun salah satu poin dari edaran tersebut, lanjut dia, yakni mengimbau para pengurus masjid/mushala untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah. Misalnya, membatasi jumlah jamaah dalam pelaksanaan salat tarawih.

“Jadi, jamaah yang hadir hanya dianjurkan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah tersebut. Termasuk menjaga jarak satu meter antar jamaah,” kata Bupati.

Bacaan Lainnya

“Para pengurus tempat ibadah, juga diimbau untuk menyiagakan petugas pengecek suhu tubuh, termasuk membatasi jumlah pintu masuk untuk memudahkan pengawasan penerapan prokes,” tutupnya. D/Jbr-Par

Pos terkait