Pemkab Purwakarta Tetapkan Jam Kerja Lebih Pagi Selama Ramadan

- Penulis

Selasa, 13 April 2021 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Purwakarta-Mediadelegasi: Pemkab Purwakarta telah mengeluarkan surat edaran perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan. Terhitung 1 Ramadan, selama puasa pelayanan kepada masyarakat akan dilakukan lebih pagi.

“Benar, ada perubahan jam kerja untuk para pegawai di momen puasa ini. Biasanya masuk kerja pukul 07.30 WIB lalu pulang antara pukul 16.00 WIB sampai 16.30 WIB, tapi selama puasa masuk kerjanya harus lebih pagi dan pulangnya juga lebih awal,” jelas Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika di Purwakarta, Senin (12/4).

Ia menambahkan, kebijakan yang dituangkan dalam surat edaran bupati nomor 061.2/1049/org itu juga merujuk pada peraturan surat edaran dari Kemenpan-RB nomor 50 tahun 2020 tentang penyesuaian jam kerja pegawai pemerintahan selama Ramadan.

BACA JUGA:  Apresiasi Petugas Kebersihan, Bupati Purwakarta Bagikan 400 Paket Sembako

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami harap semua ASN bisa menaati aturan ini,” ucapnya.

Menurutnya, tak hanya aturan mengenai jam kerja ASN, Pemkab Purwakarta juga mengeluarkan aturan mengenai pelaksanaan kegiatan dan ibadah di bulan Ramadan.

“Imbauan ini, merujuk pada surat edaran Menteri Agama RI nomor 03/2021 tentang panduan ibadah selama Ramadan dan idul fitri 1442 hijriah,” ujarnya.

Adapun salah satu poin dari edaran tersebut, lanjut dia, yakni mengimbau para pengurus masjid/mushala untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan sesuai arahan pemerintah. Misalnya, membatasi jumlah jamaah dalam pelaksanaan salat tarawih.

“Jadi, jamaah yang hadir hanya dianjurkan 50 persen dari kapasitas tempat ibadah tersebut. Termasuk menjaga jarak satu meter antar jamaah,” kata Bupati.

BACA JUGA:  Safari Ramadan di Pulaurakyat dan Buntupane

“Para pengurus tempat ibadah, juga diimbau untuk menyiagakan petugas pengecek suhu tubuh, termasuk membatasi jumlah pintu masuk untuk memudahkan pengawasan penerapan prokes,” tutupnya. D/Jbr-Par

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK Selidiki Tukar Valas Miliaran Rupiah Ridwan Kamil
Ridwan Kamil Hormati Keputusan Atalia Untuk Berpisah
Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Internasional, 20 Tersangka Diamankan dari Jakarta hingga Jatim – 112 Rekening Diblokir
Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Miliar
Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno, Polisi: Unsur Penyidikan Sudah Terpenuhi
Kasus Bank BJB Memanas, Ridwan Kamil Dipanggil KPK
Wakil walikota Bandung Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi, Bantah Kena OTT
Gibran Rakabuming Raka Mengunjungi SBY di Hari Ulang Tahunnya yang ke-76

Berita Terkait

Sabtu, 31 Januari 2026 - 17:53 WIB

KPK Selidiki Tukar Valas Miliaran Rupiah Ridwan Kamil

Rabu, 7 Januari 2026 - 16:43 WIB

Ridwan Kamil Hormati Keputusan Atalia Untuk Berpisah

Jumat, 2 Januari 2026 - 21:32 WIB

Bareskrim Ungkap Kasus Judi Online Internasional, 20 Tersangka Diamankan dari Jakarta hingga Jatim – 112 Rekening Diblokir

Kamis, 18 Desember 2025 - 00:20 WIB

Kasus Korupsi Bank BJB: KPK Sita Aset Ridwan Kamil, Diduga Terima Aliran Dana Rp 200 Miliar

Kamis, 4 Desember 2025 - 15:50 WIB

Lisa Mariana Jadi Tersangka Video Porno, Polisi: Unsur Penyidikan Sudah Terpenuhi

Berita Terbaru