Pemkab Samosir Klarifikasi Berita, Terkait Warga Melaporkan Rapidin ke Presiden

Saudara SL telah mengajukan permohonan cuti besar selama tiga bulan terhitung mulai tanggal 27/01/2020 s/d 26/04/2020 dengan alasan berobat ke luar negeri dan telah  ditetapkan/disetujui  Sekretaris Daerah Samosir melalui formulir pemberian cuti.

Saat klarifikasi ini disampaikan SL telah menjalani masa pensiun terhitung tanggal 01/05/2020.

Menurut Rohani, klarifikasi dia sampaikan secara resmi guna menjernihkan permasalahan atas berita yang beredar termasuk di media sosial. D|Med-24

Bacaan Lainnya

Pos terkait