Dalam kesempatan itu, Ia juga mengungkapkan Pemkab Purwakarta mengalokasikan anggaran hibah untuk 49 Yayasan/Pondok Pesantren dan 22 Ormas/OKP sebesar Rp 9,2 Milyar.
“Pemberian dana hibah ini merupakan kesungguhan pemerintah merealisasikan penguatan lembaga-lembaga keagamaan, dan sarana keagamaan agar lebih berdaya dalam menjalankan program-program, yang berdimensi pada peningkatan kualitas sumber daya umat,” katanya.
Ia menegaskan agar para penerima bantuan hibah tetap melaksanakan prinsip tertib administrasi, tertib keuangan dan tertib waktu.
“Peruntukan anggaran harus terperinci dan penyampaian SPJ-nya harus tepat waktu dan admistrasinya harus terpenuhi. Semoga bantuan hibah yang sudah diterima dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya, sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat dan diajukan,” jelasnya. D/Jbr-Par