Lelang ini dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan yang sebelumnya dipegang oleh pejabat yang telah memasuki masa pensiun, dimutasi, atau karena alasan lainnya. Keterbukaan dan transparansi menjadi kunci utama dalam proses seleksi ini untuk menjamin objektivitas dan akuntabilitas.
Jabatan yang dilelang meliputi posisi-posisi kunci di berbagai sektor penting. Di antaranya, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan, Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. Semua jabatan ini memerlukan kepemimpinan yang kuat dan berpengalaman.
Proses seleksi sendiri akan berlangsung secara bertahap, mulai dari pendaftaran dan penyerahan makalah hingga penilaian akhir dan pengumuman hasil seleksi. Tahapannya meliputi seleksi administrasi, penilaian makalah, wawancara, asesmen rekam jejak, assesment test, dan penilaian akhir. Setiap tahapan akan dinilai secara ketat dan transparan untuk memastikan hanya kandidat terbaik yang lolos. Jangka waktu pendaftaran dan penyerahan makalah telah ditetapkan dari tanggal 17 hingga 31 Juli 2025.
Pemprov Sumut berharap proses lelang jabatan ini dapat menghasilkan pemimpin-pemimpin yang kompeten dan berintegritas, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik di Sumatera Utara. Seleksi yang ketat dan transparan ini diharapkan dapat meminimalisir praktik-praktik nepotisme dan KKN, serta menciptakan pemerintahan yang lebih baik dan profesional.
Keberhasilan lelang jabatan ini akan menjadi tolak ukur keberhasilan Pemprov Sumut dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Proses ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia di pemerintahan dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






