Medan-Mediadelegasi: Ketua Pemuda Bulan Bintang Kabupaten Labuhan Batu Arif Hakiki Hasibuan SHI menyatakan kekecewaannya atas proses yang berjalan di internal partai, terkait dukungan kepada salah satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Labuhan Batu. Hal ini di sampaikan Arif kepada Media di Medan, Minggu (20/9).
“Partai Bulan Bintang yang memiliki tiga kursi di DPRD Kabupaten Labuhanbatu dan DPC PBB Labuhanbatu melalui tim penjaringan calon mulai tanggal 2 Desember sampai tanggal 16 Desember 2019 melakukan penjaringan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu di Syariah Deli Hotel Rantauprapat.
Ada tiga orang calon yang mengikuti seleksi pencalonan dan menyerahkan berkas pencalonan tersebut, yaitu Dr Tigor Panusunan Siregar, M Ridwan Dalimunthe dan dr Erik Estrada”, ujar Sekretaris tim penjaringan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu dari Partai Bulan Bintang Labuhanbatu ini.
Arif menjelaskan bahwa Partai Bulan Bintang memiliki mekanisme dalam mengusung pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, kemudian DPC mengusulkan nama-nama calon yang mendaftar tersebut ke DPP Partai Bulan Bintang, untuk di rekomendasi salah satu dari nama pasangan calon yang di usulkan tersebut, menjadi calon Partai yang nantinya didaftarkan ke KPU Kabupaten Labuhanbatu.
“Namun faktanya DPP PBB merekomendasikan Kepada Bakal Calon Bupati yang tidak mengikuti proses penjaringan atas nama Pasangan H Abdul Roni Harahap dan Ahmad Jais Rambe SE, maka saya selaku Ketua Pemuda Bulan Bintang sekaligus sebagai sekretaris penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu merasa kecewa atas keputusan DPP Partai, dan dengan tegas mengatakan tidak akan mendukung pasangan calon tersebut,” ujar aktivis HMI Labuhanbatu ini.
Ditambahkan seharusnya DPP PBB konsisten dengan aturan yang sudah di buat oleh Partai berdasarkan hasil Keputusan Muktamar perihal syarat dukungan Partai untuk seluruh calon Kepala Daerah. Dan sebagai Partai yang berasaskan Islam, semestinya harus memiliki konsisten terhadap aturan yang sudah di atur mekanisme mulai dari penjaringan, penetapan hingga keluar rekomendasi. Bagaimana perasaan calon yang sudah mendaftar dan sudah mengikuti proses serta mekanisme Partai kalau akhirnya diabaikan.
“Sebagai bentuk inkonsistensi Partai Bulan Bintang Pusat, maka kami sebagai salah satu sayap partai menyatakan tidak akan mendukung pasangan yang direkomendasikan DPP Partai Bulan Bintang karena kami anggap cacat prosedural serta tidak mencerminkan asas musyawarah mufakat, maka untuk paslon tersebut secara otomatis Pemuda Bulan Bintang Kabupaten Labuhanbatu dengan ini menolak tegas,” katanya. D|Med-67