Pencegahan Gratifikasi Sumut Dipertegas Surat Edaran

Pencegahan Gratifikasi Sumut
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut Sulaiman Harahap saat menjadi narasumber pada Webinar Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sumut Sesi II Tahun 2026 bertema Sucikan Hati Teguhkan Integritas, Tolak Gratifikasi. Kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring dari Ruang Rapat Sekda, Kantor Gubernur Sumut, Senin (16/3/2026). Foto: Ist.

Sulaiman juga mengingatkan bahwa setiap aparatur harus berani menolak segala bentuk gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, ASN diminta bekerja sesuai aturan, menjaga akuntabilitas, serta memastikan setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan secara moral dan hukum.

Sementara itu, Widyaiswara dari Komisi Pemberantasan Korupsi Manoto Togatorop menjelaskan pentingnya menjaga integritas dalam kehidupan profesional maupun pribadi.

Bacaan Lainnya

Ia menyebut integritas dapat dibangun melalui berbagai langkah, seperti menjaga reputasi, memperkuat nilai dalam tim, serta meningkatkan kesadaran dalam penggunaan media sosial.

Manoto juga menjelaskan bahwa gratifikasi terbagi dalam dua kategori, yakni yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Webinar tersebut turut diisi dengan sesi diskusi interaktif yang melibatkan ribuan ASN dari 33 kabupaten dan kota di Sumatera Utara.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh aparatur semakin memahami pentingnya pencegahan gratifikasi serta mampu menerapkannya dalam tugas sehari-hari demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait