Jakarta, Media Delegasi – Polres Tangerang Selatan berhasil menyita 642 kilogram ganja kering dari delapan tersangka yang terlibat dalam jaringan pengedar antar provinsi yang beroperasi di Sumatera dan Jawa. Barang terlarang tersebut biasa disebarkan ke berbagai wilayah di Indonesia.
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang, menyatakan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi mengenai rencana peredaran ganja oleh jaringan pengedar yang akan melintasi wilayah hukum Polres Tangsel.
“Penangkapan pertama dilakukan pada 9 Agustus 2024, di Kelurahan Kadu Jaya, Curug, Kabupaten Tangerang, di mana kami menangkap tiga tersangka: WRI alias Bule (27), IG alias Ican (26), dan ABS alias Seno (38). Dari ketiganya, kami menyita 140,4 kilogram ganja kering,” ungkap Kapolres, Kamis (24/10/2024).
Pengembangan kasus tersebut membawa polisi ke wilayah Batu Ceper, Kota Tangerang, di mana mereka menemukan ganja tambahan seberat 390,59 gram dari tiga tersangka lainnya: RRU alias Uling (33), AH alias Boim (33), dan EW alias MPOL BIBI, satu-satunya tersangka perempuan.
Penelusuran lebih lanjut mengarahkan polisi ke Kabupaten Aceh Barat Daya, di mana dua pemasok utama, MS alias Rengek (40) dan RM alias Kombet (38), ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 501,2 kilogram.
Total barang bukti yang disita mencapai 642 kilogram ganja kering, dan para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam jaringan distribusi tersebut. Modus operandi mereka termasuk menjual ganja melalui media sosial dan mengendalikan peredarannya dari Sumatera ke Jawa, hingga ke wilayah lain di Indonesia.
Para tersangka dikenai pasal-pasal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.