Sergai-Mediadelegasi: Masyarakat petani mengatasnamakan Kelompok 80, Kecamatan Tanjungberingin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) akhirnya mendatangi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), 22 Juli 2022.
“Kedatangan mewakili masyarakat Kelompok 80 itu meminta Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dapat membantu penyelesaian dan dikembalikan lahan masyarakat petani Kelompok 80,” sebut Zuhari Ketua Kelompok 80 dalam siaran persnya diterima Mediadelegasi, Senin (15/8), di Medan.
Menurutnya, mereka telah berkonsultasi dan menyampaikan surat dengan Nomor :168/PMH/KLP 80/VII/2022, diserta lampiran tujuh berkas, memohon pengeluaran lahan terlantar dari data base.
Cerita Zuhari, konflik lahan Kelompok 80 dengan PT DMK telah berlarut-larut hingga 29 tahun. Berbagai pertemuan sudah dilakukan antara kedua belah pihak yang turut difasilitasi oleh Gubernur Sumut, Bupati Deli Serdang dan pihak Bank Bukopin dari tahun 2000-2005, namun hasilnya nihil. ”Pertemuan tersebut tidak diwujudkan oleh PT DMK terkait tuntutan masyarakat kelompok 80 akan hak lahannya seluas 312 hektar untuk dikembalikan sampai sekarang hanya janji tinggal janji,” sebut Zuhari.
Mirisnya, kata Zuhari saat didampingi Kepala Desa Bagan Kuala Safril, Wakil Ketua Tatang Ariandi, Sekretaris Aripin, SPd, lahan yang seyogianya sudah diserahkan kepada Kelompok 80, tapi lahan tersebut malah dipergunakan oleh PT DMK sejak tahun 1992 hingga tahun 1997 dan sekarang, namun satu rupiah pun tidak ada kompensasi yang diberikan oleh PT.DMK kepada masyarakat petani kelompok 80.
Dijelaskan Zuhari, pada tanggal 9 Agustus 2000, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Propinsi Sumut mengirimkan sepucuk surat dengan Nomor :620.2-22/678/88/2000, dengan perihal : Permohonan pengkuran pemecahan sertifikat HGU No.1 tanggal 21 Juli 1992, yang ditujukan kepada perwakilan masyarakat kelompok 80 Ibnu Hadas, Azwar Rangkuti, Badrun Syam, Ustad Syharial Tanjung.