Pemagaran Tanah Sengketa 34 Ha di Kecamatan Perbaungan Dipersoalkan

- Penulis

Senin, 9 Juni 2025 - 02:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pagar kawat duri dipasang di sekeliling lahan sengketa sekitar  34 hektare  di Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Foto: dok-Mediadelegasi.

Pagar kawat duri dipasang di sekeliling lahan sengketa sekitar 34 hektare di Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara. Foto: dok-Mediadelegasi.

Serdang Bedagai-Mediadelegasi: Pemagaran lahan sengketa seluas 34 hektare (Ha)  di Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, ditolak dan diprotes oleh Jalida Nainggolan (60) dan Guntur  Siadari  (72), selaku penggugat.

“Kami merasa dirugikan secara materiil dan inmateriil atas pemagaran tanah, karena sudah puluhan tahun di lahan tersebut kami menanam padi,” kata Guntur saat diwawancarai  di Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, baru-baru ini.

Menurut dia, pemasangan pagar kawat duri di sekeliling tanah yang sedang disengketakan itu diduga melibatkan pihak tergugat, yakni Yanti Ganda serta turut tergugat I Robin Simatupang dan turut tergugat II Jamaluddin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Guntur berharap kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah yang menyidangkan perkara perdata tersebut agar memerintahkan  tergugat membongkar  pagar kawat duri setinggi hampir dua meter di objek sengketa itu.

Sidang ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan objek perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Srh yang diajukan oleh dua warga, Jalida Nainggolan dan Guntur Siadari, sebagai penggugat.

BACA JUGA:  Gubsu Hadiri Peringatan HUT PGRI Ke-75

Majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PN Sei Rampah Maria Christine Natalia Barus,  telah menggelar sidang lapangan dalam perkara sengketa lahan yang berlokasi di Desa Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan tersebut.

Sidang lapangan dilakukan untuk pemeriksaan lokasi guna memastikan eksistensi dan batas-batas objek sengketa.

Humas PN Sei Rampah, Hezron Febrando Saragih, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan eksistensi objek sengketa di lapangan.

“Kami melakukan pemeriksaan setempat untuk memastikan apakah objek tanah tersebut nyata dan sesuai dengan gugatan,” ujar dia.

Namun, lanjut Hezron, karena belum ada kejelasan mengenai status kepemilikan sah atas tanah tersebut, sidang ditunda hingga Selasa (10/6).

“Penundaan dilakukan untuk memberi kesempatan kepada para pihak mengajukan bukti surat tambahan dan menghadirkan saksi dari penggugat,”  ucapnya.

Eksekusi lahan
Sebelumnya,  tim kuasa hukum Jalida Nainggolan dan Guntur Siadari yang dikoordinir Zaniafoh Saragih, menjelaskan, eksekusi lahan yang dilakukan sebelumnya melebihi  putusan hukum yang berlaku.

BACA JUGA:  Mulai Besok, Penanganan Sampah Dilimpahkan ke Kecamatan

“Lahan yang dieksekusi mencapai 36 hektare, padahal putusan Mahkamah Agung hanya menyebut 12 hektare,” paparnya.

Menurut  Zaniafoh,  kliennya memiliki bukti kepemilikan sah atas 24 hektare lahan, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM), Surat Keputusan (SK) Bupati, dan dokumen lainnya yang saat ini turut tereksekusi.

Ia juga menyebut, perkara ini pernah bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam sebelum pemekaran wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, namun eksekusi urung dilakukan karena batas-batas tanah tidak jelas.

“Pengadilan Lubuk Pakam saat itu menolak eksekusi karena batasnya tidak bisa dipastikan. Kami berharap PN Seirampah bisa memberikan keadilan dan mengembalikan hak atas tanah seluas 24 hektare yang kini diklaim seluruhnya oleh pihak tergugat,” tuturnya. D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sergai Dukung Penguatan Ekonomi Desa lewat Koperasi Merah Putih
Pemkab Sergai Perkuat Sinergi Lintas Sektoral
Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid
PERMATA Gelar Tadabbur Al-Qur’an Bermakna Khusyuk
MTMD Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana Banjir
Andar Amin Kantongi 30 Suara Jelang Musda Golkar Sumut
Sinergi Kuat, Sergai Terus Berkembang
Kapolri: Polri Maksimalkan Bantuan untuk Aceh, Sumut, Sumbar yang Terdampak Bencana

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:05 WIB

Pemkab Sergai Dukung Penguatan Ekonomi Desa lewat Koperasi Merah Putih

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:54 WIB

Pemkab Sergai Perkuat Sinergi Lintas Sektoral

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:45 WIB

Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid

Senin, 26 Januari 2026 - 20:32 WIB

PERMATA Gelar Tadabbur Al-Qur’an Bermakna Khusyuk

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:33 WIB

MTMD Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana Banjir

Berita Terbaru

Foto: Suasana di salah satu jalanan di wilayah Jakarta Selatan yang tergenang banjir akibat hujan deras dan luapan Kali Krukut. Sebanyak 12 RT di kawasan Petogogan tercatat terendam air dengan ketinggian mencapai sekitar 20 cm.

Nasional

Hujan Deras Guyur Jakarta, 12 RT di Jaksel Terendam Banjir

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:07 WIB

Foto: Suasana saat proses pemeriksaan dan penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol DK di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Sumatera Utara

Video Diduga Pakai Narkoba Viral, Kompol DK Ditempatkan di Patsus

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:16 WIB