Petani Terancam Jeratan Mafia Tanah di Sergai Berjuang Mencari Keadilan

- Penulis

Kamis, 5 Juni 2025 - 23:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hakim Pengadilan Negeri  Sei Rampah  Maria  Christine Natalia Barus  (kedua kiri) saat melaksanakan sidang lapangan terkait dugaan penguasaan tanah seluas 12 hektare milik warga, di  Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, Kamis (5/6). Foto: Tio Limbong.

Hakim Pengadilan Negeri Sei Rampah Maria Christine Natalia Barus (kedua kiri) saat melaksanakan sidang lapangan terkait dugaan penguasaan tanah seluas 12 hektare milik warga, di Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut, Kamis (5/6). Foto: Tio Limbong.

 

Serdang Bedagai-Mediadelegasi: Kepala keluarga petani  di Desa Sei Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, masing-masing Jalida Nainggolan (60) dan Guntur  Siadari  (72), hingga kini masih berjuang mempertahankan tanah mereka dari jeratan mafia tanah.

Di tanah seluas 12 hektare (Ha) warisan orang tua mereka,  Jalida Nainggolan dan Guntur  Siadari merasa semakin tidak nyaman, karena tanah yang selama ini mereka jadikan lahan persawahan tersebut sudah dipagar kawat berduri.

“Sejak tahun 2023, tanah kami dipasangi pagar kawat duri oleh  pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik tanah yang sah,” kata Guntur  Siadari, Kamis (5/6).

Guntur mengungkapkan persoalan itu kepada wartawan seusai memberi kesaksian pada sidang lapangan yang digelar Pengadilan Negeri Sei Rampah, di Kecamatan Perbaungan.

Disebutkannya, pemagaran tanah diduga dilakukan pihak PT Wira Pradana Mukti dan PT Sarah Sentosa Sejahtera yang mengaku sebagai pemilik tanah seluas 36,43 Ha yang di dalamnya mencakup 12 Ha tanah yang selama ini oleh Jalida Nainggolan maupun Guntur  Siadari diklaim sebagai milik mereka.

BACA JUGA:  Jadi Ajang Tipu-tipu, Mahasiswa Desak Status Eks HGU Segera Diperjelas

Zaniafoh Saragih selaku kuasa hukum Guntur  Siadari dan Jalida Nainggolan,  menjelaskan bahwa kedua kliennya merasa dirugikan secara materiil dan in materiil akibat pemagaran lahan tersebut.

Karena itu, lanjut dia, kliennya selain melakukan gugatan perdata, juga mengajukan  gugatan pidana terhadap praktik sekelompok orang  yang diduga bekerja sama untuk memiliki atau menguasai tanah orang lain secara ilegal tersebut.

Dalam konteks dugaan perbuatan melawan hukum, menurut  Zaniafoh, kliennya telah mengajukan gugatan perdata terhadap Yanti Ganda (62) sebagai tergugat dan Robin Simatupang selaku Direktur Utama PT Wira  Pradana Mukti sebagai turut tergugat I.

Selain itu, gugatan serupa juga telah diajukan  kliennya  terhadap Jamaluddin dengan status turut tergugat II.

BACA JUGA:  Warga Pinggiran Danau Toba Jangan Jual Tanah

Zaniafoh berharap majelis hakim PN Sei Rampah yang menyidangkan perkara tersebut bisa berlaku adil terhadap kliennya, dan objektif dalam memutuskan perkara tersebut.

“Kami  juga berharap kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara ini secara adil dan sesuai dengan fakta yang ada, ” ujarnya.

Pantauan wartawan, Hakim PN Sei Rampah  Maria  Christine Natalia Barus  telah datang ke lokasi objek perkara untu melaksanakan sidang lapangan, untuk menindaklanjuti gugatan  Jalida Nainggolan dan Guntur  Siadari.

Agenda utama sidang lapangan semula dijadwalkan melaksanakan pengukuran dan pencocokan (constatering)  terhadap tanah yang menjadi objek perkara.

Namun hingga sidang lapangan usai digelar, Hakim Maria  Christine Natalia Barus tidak memberi keterangan seputar perkara tersebut.

Dia hanya meminta wartawan agar menunggu keterangan resmi dari pihak kehumasan PN Sei Rampah. D|Red

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Sergai Dukung Penguatan Ekonomi Desa lewat Koperasi Merah Putih
Pemkab Sergai Perkuat Sinergi Lintas Sektoral
Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid
PERMATA Gelar Tadabbur Al-Qur’an Bermakna Khusyuk
MTMD Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana Banjir
Andar Amin Kantongi 30 Suara Jelang Musda Golkar Sumut
Sinergi Kuat, Sergai Terus Berkembang
Kapolri: Polri Maksimalkan Bantuan untuk Aceh, Sumut, Sumbar yang Terdampak Bencana

Berita Terkait

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:05 WIB

Pemkab Sergai Dukung Penguatan Ekonomi Desa lewat Koperasi Merah Putih

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:54 WIB

Pemkab Sergai Perkuat Sinergi Lintas Sektoral

Minggu, 1 Februari 2026 - 18:45 WIB

Musda Golkar Sumut XI Dipastikan Kondusif, Kader Diminta Tetap Solid

Senin, 26 Januari 2026 - 20:32 WIB

PERMATA Gelar Tadabbur Al-Qur’an Bermakna Khusyuk

Kamis, 22 Januari 2026 - 10:33 WIB

MTMD Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana Banjir

Berita Terbaru