“Dimana korban menyewa mobil rental milik salah seorang terduga pelaku, namun korban tidak mengembalikan mobil tersebut, sehingga tersangka membunuh korban,” katanya.
Dia mengungkapkan, peran tersangka CJS adalah yang menjemput korban. Sedangkan MFIH (25), dan FA (37), yang menganiaya korban dengan cara menendang, menebas kaki korban menggunakan sebilah parang panjang.
Setelah tewas, mayat korban dibawa ke Labura. Sesampainya di sana, para tersangka menenggelamkan mayat korban di kolam perkebunan sawit Dusun III Bulu Telang, Desa Aek Tapa, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut.
Polisi kemudian menemukan mayat korban pada Sabtu (12/12), yang telah membesar dan membusuk dengan kedua kaki dan tangan korban terikat serta diberi pemberat.
“Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 170 ayat (3) Subs Pasal 333 ayat (3) KUHPidana, dan saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan,” paparnya.
Sementara itu, Serka Holmes Sitompul, anggota Kodam I Bukit Barisan, diduga juga terlibat dalam kasus pembunuhan mantan prajurit TNI, Andreas Sianipar.
Saat ini, Denpom 1/5 Medan masih mendalami kasus tersebut. D/Red