BKN Umumkan Batas Usia Pensiun PNS di Tahun 2025

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist - BKN Umumkan Batas Usia Pensiun PNS di Tahun 2025

Foto: Ist - BKN Umumkan Batas Usia Pensiun PNS di Tahun 2025

Jakarta-Mediadelegasi: Berdasarkan informasi terbaru dari (tautan tidak tersedia), Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum resmi menetapkan batas usia pensiun PNS di tahun 2025.

Namun, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) telah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada pemerintah. Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan keahlian dan pengembangan karir pegawai ASN.

Usulan kenaikan batas usia pensiun ASN dari KORPRI adalah sebagai berikut: Pejabat Pimpinan Tinggi Utama 65 tahun, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) 63 tahun, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) 62 tahun, Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) 60 tahun, serta Jabatan Fungsional Ahli Utama 70 tahun.

BACA JUGA:  TNI Dukung Penuh Perpres Perlindungan Jaksa

Kenaikan batas usia pensiun ini juga mempertimbangkan tren meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia. Dengan demikian, pegawai ASN dapat terus berkontribusi dan mengembangkan keahlian mereka.

Keputusan final mengenai batas usia pensiun ASN masih menunggu penetapan dari pemerintah. Namun, usulan dari KORPRI ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam membuat keputusan.

Dengan adanya usulan kenaikan batas usia pensiun ASN, diharapkan dapat meningkatkan keahlian dan pengembangan karir pegawai ASN, serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi negara.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru