BKN Umumkan Batas Usia Pensiun PNS di Tahun 2025

- Penulis

Sabtu, 31 Mei 2025 - 09:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ist - BKN Umumkan Batas Usia Pensiun PNS di Tahun 2025

Foto: Ist - BKN Umumkan Batas Usia Pensiun PNS di Tahun 2025

Jakarta-Mediadelegasi: Berdasarkan informasi terbaru dari (tautan tidak tersedia), Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum resmi menetapkan batas usia pensiun PNS di tahun 2025.

Namun, Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) telah mengusulkan kenaikan batas usia pensiun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada pemerintah. Usulan ini bertujuan untuk meningkatkan keahlian dan pengembangan karir pegawai ASN.

Usulan kenaikan batas usia pensiun ASN dari KORPRI adalah sebagai berikut: Pejabat Pimpinan Tinggi Utama 65 tahun, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I) 63 tahun, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) 62 tahun, Pejabat Administrator (Eselon III) dan Pejabat Pengawas (Eselon IV) 60 tahun, serta Jabatan Fungsional Ahli Utama 70 tahun.

BACA JUGA:  Ahok Tegaskan Impor Minyak Pertamina Bukan Penyimpangan

Kenaikan batas usia pensiun ini juga mempertimbangkan tren meningkatnya angka harapan hidup masyarakat Indonesia. Dengan demikian, pegawai ASN dapat terus berkontribusi dan mengembangkan keahlian mereka.

Keputusan final mengenai batas usia pensiun ASN masih menunggu penetapan dari pemerintah. Namun, usulan dari KORPRI ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan bagi pemerintah dalam membuat keputusan.

Dengan adanya usulan kenaikan batas usia pensiun ASN, diharapkan dapat meningkatkan keahlian dan pengembangan karir pegawai ASN, serta memberikan kontribusi yang lebih besar bagi negara.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru