Denpasar-Mediadelegasi : Peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang seyogianya menjadi momentum refleksi dan konsolidasi komitmen Polri terhadap profesionalisme, justru diwarnai catatan kelam. Seorang oknum Polisi Wanita (Polwan) dari Divisi Propam Paminal Polda Bali diduga melakukan intimidasi terhadap jurnalis Radar Bali, Andre, saat menjalankan tugas jurnalistiknya. Insiden ini terjadi pada Selasa (1/7/2025) dan telah menimbulkan kecaman luas dari berbagai pihak.
Andre, saat itu tengah meliput kasus hukum yang melibatkan seorang pengusaha tambang di Karangasem. Kasus tersebut berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Yang memprihatinkan, pria yang mendampingi oknum Polwan tersebut diduga memiliki hubungan langsung dengan aktivitas tambang yang sedang diliput Andre.
Menurut kesaksian Andre dan saksi lainnya, oknum Polwan tersebut mendekatinya dengan sikap agresif. Ia mempertanyakan isi pemberitaan dan identitas media Andre dengan nada tinggi dan intimidatif. Yang lebih mengejutkan, oknum Polwan tersebut tidak menunjukkan surat tugas atau identitas resmi yang menunjukkan kapasitasnya untuk melakukan tindakan tersebut.
Tindakan oknum Polwan ini dinilai sebagai bentuk arogansi dan penyalahgunaan wewenang. Hal ini juga merupakan pelecehan terhadap profesi jurnalis yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi, dan tindakan intimidasi seperti ini jelas menghambat jalannya demokrasi.
“Ini adalah bentuk nyata pembungkaman pers dan ancaman terhadap demokrasi,” tegas seorang perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bali. AJI Bali mengecam keras tindakan tersebut dan mendesak Kapolda Bali serta Divisi Propam Mabes Polri untuk segera melakukan investigasi menyeluruh.
AJI Bali dan berbagai organisasi pers lainnya mendesak agar oknum Polwan tersebut diberi sanksi tegas. Mereka menekankan bahwa aparat penegak hukum seharusnya menjadi pengayom masyarakat, bukan justru menjadi ancaman bagi kebebasan pers. Tindakan intimidasi ini telah mencederai citra Polri di tengah peringatan Hari Bhayangkara.
Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius tentang penegakan hukum dan etika di tubuh kepolisian. Jika aparat penegak hukum sendiri bertindak di luar koridor hukum dan etika, bagaimana masyarakat dapat percaya pada penegakan hukum yang adil dan transparan?
Kasus ini juga menyoroti pentingnya perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya. Jurnalis memiliki peran vital dalam menyampaikan informasi kepada publik, dan mereka harus dijamin kebebasan dan keamanannya dalam menjalankan profesi tersebut.