Banjarmasin-Mediadelegasi : Oknum prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap jurnalis wanita asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Jumran diketahui menjalin asmara dengan korban dan wanita lainnya di Sulawesi Tenggara.
Jumran dan korban pertama kali bertemu di kafe di Banjarbaru dan berkomunikasi intens setelah bertukar nomor telepon. Jumran mengajak korban bertemu untuk membahas hubungan spesial, namun Jumran masih menjalin hubungan dengan wanita lain di Sulawesi Tenggara.
Korban meminta Jumran memilih dirinya atau wanita lain, namun Jumran tidak mau kehilangan hubungan spesial dengan korban. Jumran mengatakan lebih memilih pacarnya, tetapi dia meminta agar hubungan spesial dengan korban tetap diteruskan karena menurutnya jodoh tidak ada yang tahu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Setelah terjadi perdebatan, Jumran meninggalkan korban di kamar hotel. Keluarga korban mengetahui kronologis hubungan kedua pihak berdasarkan keterangan korban dan meminta Jumran bertanggung jawab agar menikahi korban.
Jumran merasa tertekan dan dongkol karena didesak untuk bertanggung jawab dan menikahi korban. Jumran merencanakan pembunuhan karena merasa tidak siap dan tidak mencintai korban.
Sekitar sebulan kemudian, Jumran pindah dinas dari Lanal Banjarmasin ke Lanal Balikpapan. Jumran tetap didesak agar bertanggung jawab, dan dituduh melarikan diri, serta semakin sulit dihubungi.
Jumran lantas kembali merencanakan pembunuhan karena merasa terus didesak. Dia lalu menelepon korban dan merasa dijebak karena direkam saat di kamar hotel. Jumran bertekad membunuh korban dan mencari cara menghilangkan barang bukti dan jejak pembunuhan.
Pada Sabtu (22/3), Jumran menjemput korban menggunakan mobil rental dan menghabisi nyawanya di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru.
Jasad korban ditemukan warga sekitar pukul 15.00 Wita. Dalam sidang perdana, majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin telah memeriksa enam saksi dari total 11 saksi.
Lima saksi lain dan alat bukti lain akan diperiksa pada Kamis (8/5). Korban ialah wanita berusia 23 tahun yang bekerja sebagai jurnalis media dalam jaringan (daring) lokal di Banjarbaru dan telah mengantongi uji kompetensi wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan sidang. Jumran dihadapkan pada tuduhan pembunuhan berencana dan diancam dengan hukuman yang berat.
Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, mengungkapkan bukti tersebut saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana.
Sidang perdana ini menjadi awal dari proses hukum yang akan dijalani oleh Jumran. Masyarakat Banjarbaru dan sekitarnya sangat menunggu hasil dari sidang ini.
Dengan adanya kasus ini, masyarakat diharapkan dapat lebih aware tentang pentingnya keamanan dan keselamatan, terutama bagi kaum wanita. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












