PPP Sumut Audiensi ke Kanwil Kemenag

PPP Sumut Audiensi ke Kanwil Kemenag
PPP Sumut berfoto bersama usai beraudiensi dengan Kakanwil Kemenag Sumut. Foto:D|Ist

Medan-Mediadelegasi: Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sumatera Utara (Sumut) Jafaruddin Harahap SPd MSi bersama pengurus, Rabu (15/9), beraudensi ke Kementerian Agama Sumut di Jl Binjai Medan.

Kakanwil Kemenag Sumut Drs H Syahrul Wirda didampingi Kabag Tata Usaha Dr David  Saragih SAg MM saat menerima audiensi itu mengatakan, silaturahmi sangat diharapkan memberikan manfaat bagi umat.

Dia mengucapkan selamat atas nahkoda dan kepengurusan baru DPW PPP Sumut. “Mudahan-mudahan ke depan harapan umat bisa terwujud kepada PPP yang merupakan satu-satunya partai Islam berlambang kabah.

PPP itu menurutnya adalah Rumah Gadang  atau rumah besar umat Islam. Untuk itu dia mengajak memperbaiki bersama demi perbaikan yang lebih baik lagi bagi umat.

“Mari kita bersinergi untuk umat. Ke depan tidak mustahil kemajuan akan diraih,” ujarnya.

Lebih lanjut ditegaskannya, kita harus Bersinergi dan jangan saling menyakiti. Itulah salah satu kiat yang akan kita lakukan. Maka kita pasti akan sampai ke Ka’bah.

Jalan menuju Ka’bah akan semakin lapang. “Kita juga perlu masukan yg konstruktif untuk membangun kementerian agama ke depannya” ujarnya.

Perda Pesantren

Jafaruddin Harahap pada kesempatan itu menegaskan, Kemenag merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rumah besar PPP. Untuk itu sinergitas program untuk perbaikan ke depan merupakan sebuah hal yang tak terabaikan.

“Kita berharap kerjasama yang baik dengan Kementerian Agama seperti memperjuangkan Perda tentang Pesantren sebagaimana  perpres Nomor 82 Tahun 2021 yang sudah disahkan oleh Presiden Joko Widodo,” ujar Ketua DPW PPP Sumut Jafaruddin  Harahap didampingi Sekretaris Usman Effendi Sitorus MSP, Bendahara Darwin Marpaung MSP, Wakil Ketua OKK Jonson Sihaloho SHI, Aja Syahri MIKom, dan pengurus lainnya.

Dijelaskan Jafaruddin Harahap, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tersebut adalah Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

Pada Pasal 2 disebutkan, pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola berdasarkan asas dan tujuan penyelenggaraan pesantren sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada Pasal 3, pendanaan penyelenggaraan Pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi Pesantren yang meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Dengan Perda tersebut nantinya, menurut  Jafaruddin Harahap yang juga anggota DPRD Sumut ini, ke depan akan bisa mengambil dana APBD Sumut untuk pesantren.

Sehingga perda itu akan menjadi payung hukum pengalokasian anggaran untuk ke pesantren. D|Rel

Pos terkait