Praktisi Hukum Rizky Robinson Sidabutar: Selesaikan Sengketa Tanah Secara Adat

Praktisi Hukum Rizky Robinson Sidabutar: Selesaikan Sengketa Tanah Secara Adat
Rizky Robinson Sidabutar. Foto:D|Ist

Samosir-Mediadelegasi: Meningkatnya persoalan sengketa tanah yang terjadi di setiap daerah di Indonesia, membuat Praktisi Hukum Rizky Robinson Sidabutar angkat bicara.

Salah satu solusi yang paling efektif adalah dengan tidak mengesampingkan silsilah dan budaya masing-masing daerah, seperti Budaya adat Batak “Marsiamin-aminan” dan Marsitungkol-tungkolan” sebagaimana pesan leluhur Si Raja Batak, somba marhula-hula, elek Marboru, manat mardongan tubu.

Atas peran leluhur inilah bapak dari dua orang anak ini berharap bahwa kepala daerah sebaiknya orang yang paham dan menguasai adat dan budaya. “Sesuai dengan pengalaman menangani sengketa tanah adat, kepala daerah ataupun melalui aparatnya di desa harus yang paham akan adat-istiadat,” kata Rizky Robinson Sidabutar, Selasa (29/9), di Pangururan.

Untuk menempuh penyelesaian perkara di luar pengadilan adalah dengan bimbingan atau masukan dari kepala daerah supaya setiap warga daerah tetap dalam suasana kondusif.

Demi terciptanya suasana yang aman bagi masyarakat, hendaknya para anggota dewan yang telah duduk di DPRD di seluruh lingkungan tanah adat sebaiknya berpikir untuk menerbitkan atau menggodok perda tentang jual-beli tanah, sehingga tetap menjaga kondusivitas warga di seluruh lingkungan tanah adat, akan menjadi salah satu tindakan preventif untuk mencegah pertikaian sesama warga.

Kepada masyarakat Samosir khususnya yang memiliki sengketa tanah sebaiknya menempuh jalur kekeluargaan, sehingga aparat kepolisian akan terbantu untuk mencegah terjadinya huru-hara, laporan gugat-menggugat hal ini yang sangat potensial memutus hubungan kekeluargaan, sebut Robinson Sidabutar anak singkong dari Tomok.

Pos terkait