Samosir-Mediadelegasi: Meningkatnya persoalan sengketa tanah yang terjadi di setiap daerah di Indonesia, membuat Praktisi Hukum Rizky Robinson Sidabutar angkat bicara.
Salah satu solusi yang paling efektif adalah dengan tidak mengesampingkan silsilah dan budaya masing-masing daerah, seperti Budaya adat Batak “Marsiamin-aminan” dan Marsitungkol-tungkolan” sebagaimana pesan leluhur Si Raja Batak, somba marhula-hula, elek Marboru, manat mardongan tubu.
Atas peran leluhur inilah bapak dari dua orang anak ini berharap bahwa kepala daerah sebaiknya orang yang paham dan menguasai adat dan budaya. “Sesuai dengan pengalaman menangani sengketa tanah adat, kepala daerah ataupun melalui aparatnya di desa harus yang paham akan adat-istiadat,” kata Rizky Robinson Sidabutar, Selasa (29/9), di Pangururan.
Untuk menempuh penyelesaian perkara di luar pengadilan adalah dengan bimbingan atau masukan dari kepala daerah supaya setiap warga daerah tetap dalam suasana kondusif.
Demi terciptanya suasana yang aman bagi masyarakat, hendaknya para anggota dewan yang telah duduk di DPRD di seluruh lingkungan tanah adat sebaiknya berpikir untuk menerbitkan atau menggodok perda tentang jual-beli tanah, sehingga tetap menjaga kondusivitas warga di seluruh lingkungan tanah adat, akan menjadi salah satu tindakan preventif untuk mencegah pertikaian sesama warga.
Kepada masyarakat Samosir khususnya yang memiliki sengketa tanah sebaiknya menempuh jalur kekeluargaan, sehingga aparat kepolisian akan terbantu untuk mencegah terjadinya huru-hara, laporan gugat-menggugat hal ini yang sangat potensial memutus hubungan kekeluargaan, sebut Robinson Sidabutar anak singkong dari Tomok.
Sesuai dengan perkembangan zaman, Kabupaten Samosir adalah salah satu Kabupaten tujuan Kawasan Strategi Pariwisata Nasional (KSPN) dan telah ditunjukkan atas kehadiran Bapak Presiden RI Ir Joko Widodo. Bukti nyata bahwa pemerintah pusat telah memberi prioritas sebagaimana yang diutarakan Pak Jokowi, Danau Toba akan menjadi “Monaco of Asia” hal ini selaku kepala daerah dan anggota legislatif harus bergandengan tangan untuk mempersiapkan diri menyambut pembangunan.
Akan tetapi, pembangunan yang telah diprogramkan pemerintah pusat ini akan menjadi kendala apabila masyarakat tidak siap dan berbenah diri untuk menerima pembangunan. Dari beberapa kasus yang saya tangani telah tuntas diselesaikan di luar pengadilan, seperti kasus di Jakarta, Pematangsiantar, dan Samosir.
“Proses penyelesaian sengketa tanah ini memang rumit tetapi karena sesuai dengan pekerjaannya selaku pelayan di ladang Tuhan,” sebut suami dari calon Praeses Pdt Golkaria Nainggolan MTh tidak pernah berhenti untuk melakukan pendekatan kepada pihak keluarga yang bersengketa.
Opsi penyelesaian sengketa tanah di tanah adat sebaiknya kepala daerah harus menguasai silsilah adat, sehingga dapat memberikan solusi untuk menangani persoalan-persoalan sengketa.
Anggota legislatif di daerah pemilihannya harus membentuk atau menggodok satu ranperda menjadi perda tentang tanah adat di Kabupaten/Kota.
“Tokoh masyarakat harus selektif terhadap calon kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai pemimpin di daerah tersebut, dalam hal ini untuk menghindari Kolusi, dan Nepotisme demi kemajuan daerah masing-masing,” sebut dari cucu komponis batak Malim Sidabutar. D|Sam-59