Medan-Mediadelegasi: Usulan kenaikan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 2023 dari Kementerian Agama RI menuai komentar dari Prof Dr Katimin MAg, Guru Besar Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Minggu (22/1), di Medan.
Menurut Prof Katimin, Pakar Pemikiran Politik Islam ini, usul Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk kenaikan Biaya Haji Indonesia periode tahun 1444 Hijriah menjadi Rp69 juta sebagai upaya memberikan fasilitas pelayanan terbaik bagi jemaah.
“Sudah barang tentu, usulan dalam rapat kerja Menteri Agama bersama Komisi VIII DPR RI itu atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji dan telah melalui proses kajian yang matang,” sebut Prof Katimin sembari mengimbau dukungan calon jamaah.
BACA JUGA: Prof Katimin: Menag Hanya Beranalogi, Jangan Salah Memahami Narasi
Usulan kenaikan BPIH dengan tetap mempertahankan subsidi biaya oleh pemerintah sebesar 30 persen dari Rp98 Juta itu, kata Prof Katimin, atas pertimbangan fasilitas pelayanan terbaik bagi seluruh jemaah haji Indonesia.