PTUN Medan Menangkan Gugatan 6 Kadus Soal Pemberhentian Sepihak

Batubara-Mediadelegasi: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memenangkan gugatan 6 Kepala Dusun (Kadus) Desa Perlanaan Kecamatan Bandar Kabuapten Simalungun.

Ini terkait soal pemberhentian sepihak oleh Kepala Desa (Kades) Perlanaan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun pada tanggal 30 Desember 2020 lalu.

Putusan PTUN Medan itu tertuang pada putusan NOMOR : 101/G/2020/PTUN.MDN, dan isi putusan tersebut mengamanatkan bahwa mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. Dan menyatakan batal surat keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat (Kades Perlanaan) menyangkut semua surat pemecatan

Mewajibkan tergugat untuk mengembalikan hak dan kedudukan Para Penggugat seperti semula dan membayar gaji, karena telah merugikan materil para kepala dusun.

Pos terkait