Batubara-Mediadelegasi: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan memenangkan gugatan 6 Kepala Dusun (Kadus) Desa Perlanaan Kecamatan Bandar Kabuapten Simalungun.
Ini terkait soal pemberhentian sepihak oleh Kepala Desa (Kades) Perlanaan, Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun pada tanggal 30 Desember 2020 lalu.
Putusan PTUN Medan itu tertuang pada putusan NOMOR : 101/G/2020/PTUN.MDN, dan isi putusan tersebut mengamanatkan bahwa mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya. Dan menyatakan batal surat keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat (Kades Perlanaan) menyangkut semua surat pemecatan
Mewajibkan tergugat untuk mengembalikan hak dan kedudukan Para Penggugat seperti semula dan membayar gaji, karena telah merugikan materil para kepala dusun.
Putusan ini diputus dalam musyawarah majelis hakim PTUN Medan pada hari Senin, 30 Desember 2020 oleh, Effriandy SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, Yudi Rinaldi Surachman, S.H., dan Dwika Hendta Kurniwan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Kadus Perlanaan Tri Jaka ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/2/2021) mengatakan, pihaknya akan tempuh jalur hukum lain yaitu lakukan banding atas putusan pengadilan PTUN MEDAN.
“Kita sudah memasukkan berkas untuk Banding terkait persoalan itu, Kami juga sudah menghubungi pengacara untuk mengkaji putusan itu,,” ungkap Tri Jaka.D|Bb-Azl