RPJMD Humbahas Tahun 2021-2026 Terpaksa Diserahkan ke Pusat

- Penulis

Kamis, 19 Agustus 2021 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Rapat Paripurna DPRD Humbahas, hanya dihadiri 10 anggota. Foto:D|mn

Suasana Rapat Paripurna DPRD Humbahas, hanya dihadiri 10 anggota. Foto:D|mn

Humbahas-Mediadelegasi: DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dan Pemkab setempat batal membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) terpaksa diserahkan ke pemerintah pusat.

Informasi diperoleh Mediadelegasi hingga, Kamis (19/8), hal tersebut dikarenakan Rapat Paripurna DPRD Humbahas dengan agenda pembahasan Ranperda RPJMD tahun 2021-2026 yang digelar di ruang paripurna, Rabu (18/8), hanya dihadiri 10 dari 25 anggota dewan.

Ini membuat DPRD tidak ada lagi waktu untuk membahas Ranperda tersebut. Hal ini mengingat batas waktu RPJMD Humbahas harus disetujui menjadi Perda sampai 26 Agustus 2021 mendatang.

“Setelah hasil kesepakatan, akhirnya dengan mengucap syukur, rapat paripurna ini, Rabu 18 Agustus 2021 dengan ini kita tutup dengan resmi,” ucap Ketua DPRD, Ramses Lumbangaol sembari mengetuk palunya.

BACA JUGA:  Tim SAR Temukan Satu Orang Warga Hanyut di Sungai Aek Silang

Rapat paripurna dihadiri Bupati, Dosmar Banjarnahor, Wakil Bupati, Oloan Paniaran Nababan, mewakili Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) itu sebelumnya telah dilakukan dua kali skors. Skors pertama dilakukan selama 10 menit. Sedangkan skors kedua selama 15 menit. Pasalnya, dari total 25 orang anggota DPRD hingga dimulainya rapat pembahasan hanya dihadiri 10 orang.

Sementara, ke 15 orang anggota dewan yang telah mendapat surat undangan, absen tanpa keterangan. Di antaranya, Wakil Ketua DPRD, Marolop Manik (Partai Golkar) dan Labuan Sihombing (Partai Hanura).

Dalam rapat pembahasan itu sempat terjadi ketegangan dan emosi dari para anggota dewan yang hadir. Ini terjadi ketika Ramses Lumbangaol meminta pendapat dari para anggota dewan setelah kedua kalinya rapat diskors.

BACA JUGA:  Tuding Dosmar Banjarnahor Membohongi Masyarakat Humbahas

Ketua Fraksi PDI-Perjuangan, Kepler Torang Sianturi emosi yang awalnya menyampaikan pendapatnya dengan membawa nama fraksinya. Dirinya sependapat agar rapat dilanjutkan, biar pun melanggar aturan tata tertib (tatib) DPRD.

2 tanggapan untuk “RPJMD Humbahas Tahun 2021-2026 Terpaksa Diserahkan ke Pusat”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan
Wabup Humbahas Rapat Kerja Bersama Menteri PKP Bahas Program 3 Juta Rumah
Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas
Pemkab Humbahas Sampaikan Proposal Bantuan Hibah
Bupati Humbahas Sambut Tim Asesor Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark
Advokasi Percepatan Perbaikan dan Pelengkapan Prasarana dan Sarana pada 16 Geosite Toba Caldera UNESCO Global Geopark Menjelang Revalidasi 2025
Gibran di Humbang Hasundutan: Cek Kesehatan Gratis dan Harga di Pasar Tradisional
KMDT Gandeng Polres Humbahas Sosialisasikan Geopark Kaldera Toba

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 21:20 WIB

Dua Menko Dorong TSTH2 di Humbahas jadi Pusat Inovasi Pangan

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:44 WIB

Wabup Humbahas Rapat Kerja Bersama Menteri PKP Bahas Program 3 Juta Rumah

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:39 WIB

Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa di Humbahas

Minggu, 3 Agustus 2025 - 09:35 WIB

Pemkab Humbahas Sampaikan Proposal Bantuan Hibah

Selasa, 22 Juli 2025 - 13:20 WIB

Bupati Humbahas Sambut Tim Asesor Revalidasi Toba Caldera UNESCO Global Geopark

Berita Terbaru