Humbahas-Mediadelegasi: DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dan Pemkab setempat batal membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) terpaksa diserahkan ke pemerintah pusat.
Informasi diperoleh Mediadelegasi hingga, Kamis (19/8), hal tersebut dikarenakan Rapat Paripurna DPRD Humbahas dengan agenda pembahasan Ranperda RPJMD tahun 2021-2026 yang digelar di ruang paripurna, Rabu (18/8), hanya dihadiri 10 dari 25 anggota dewan.
Ini membuat DPRD tidak ada lagi waktu untuk membahas Ranperda tersebut. Hal ini mengingat batas waktu RPJMD Humbahas harus disetujui menjadi Perda sampai 26 Agustus 2021 mendatang.
“Setelah hasil kesepakatan, akhirnya dengan mengucap syukur, rapat paripurna ini, Rabu 18 Agustus 2021 dengan ini kita tutup dengan resmi,” ucap Ketua DPRD, Ramses Lumbangaol sembari mengetuk palunya.
Rapat paripurna dihadiri Bupati, Dosmar Banjarnahor, Wakil Bupati, Oloan Paniaran Nababan, mewakili Kapolres dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) itu sebelumnya telah dilakukan dua kali skors. Skors pertama dilakukan selama 10 menit. Sedangkan skors kedua selama 15 menit. Pasalnya, dari total 25 orang anggota DPRD hingga dimulainya rapat pembahasan hanya dihadiri 10 orang.
Sementara, ke 15 orang anggota dewan yang telah mendapat surat undangan, absen tanpa keterangan. Di antaranya, Wakil Ketua DPRD, Marolop Manik (Partai Golkar) dan Labuan Sihombing (Partai Hanura).
Dalam rapat pembahasan itu sempat terjadi ketegangan dan emosi dari para anggota dewan yang hadir. Ini terjadi ketika Ramses Lumbangaol meminta pendapat dari para anggota dewan setelah kedua kalinya rapat diskors.
Ketua Fraksi PDI-Perjuangan, Kepler Torang Sianturi emosi yang awalnya menyampaikan pendapatnya dengan membawa nama fraksinya. Dirinya sependapat agar rapat dilanjutkan, biar pun melanggar aturan tata tertib (tatib) DPRD.