Samosir-Mediadelegasi: Untuk meningkatkan pelayanan bagi warga di Kabupaten Samosir, RSUD DR Hadrianus Sinaga melakukan terobosan baru dengan melakukan kerjasama dengan Jasa Raharja Samosir. Kerjasama tersebut dengan melakukan MoU (Momorandum of Understanding) yang langsung ditandatangani Direktur RSDU DR Hadrianus Sinaga yakni Dr.Iwan Hartono Sihaloho dengan Penanggung Jawab Jasa Raharja Samosir, Ahmad Ramdhani berlangsung pada, Rabu (23/02/2022) kemarin.
Dalam penandatanganan MoU itu juga disaksikan Direktur RSUD Hadrianus Sinaga, Dr Iwan Hartono Sihaloho didampingi Kabid Rekam Medik dan Pengendalian drg Lasrina dan Kanit Laka Polres Samosir
Bripka Herinalom Op.Sunggu.
Direktur RSDU DR Hadrianus Sinaga yakni Dr.Iwan Hartono Sihaloho menuturkan, dengan melakukan MoU dengan pihak Jasa Raharja Kabupaten Samosir, RSUD ini semakin dapat melayani warga Kabupaten Samosir dengan baik bila terjadi kecelakaan lalu lintas, dengan ditanggung seluruhnya oleh pihak Jasa Raharja.
“Kedepannya RSUD dr.Hadrianus Sinaga akan memberikan pelayanan kesehatan bagi warga Samosir, yang membutuhkan pertolongan bila mengalami kecelakaan dengan ditanggung oleh pihak Jasa Raharja.
Pertemuan ini untuk menyamakan persepsi untuk pelayanan yang lebih baik pula,” ujarnya.
Senentara itu, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samosir, Ahmad Ramdhani mengatakan, dengan kerjasama ini pihak Jasa Raharja akan berupaya semaksimal mungkin untuk membantu masyarakat, dalam menangani keelakaan lalu lintas.
“Kami siap 24 jam untuk membantu masyarakat yang mengalami kecelakaan, kami akan membantu sepenunya bila msyarakat Samosir ini mengalama kecelakaan lalu lintas, sesuai prosedur” tukasnya.
Menurut Bripka Heri Nalom Op.Sunggu bahwa, MoU ini adalah sebagai bentuk keharmonisan ketiga instansi yang saling berhubungan, dalam melayani masyarakat terkhusus msyarakat Samosir yang mengalami kecelakaan.
“Dan kami berharap untuk ke depannya bisa duduk bersama dengan pihak BPJS.
Kami juga dari Polres Samosir khususnya Unit Laka berharap kepada masyarakat yang mengalami kecelakaan, jangan pernah takut melaporkan kejadian kecelakaan kepada kami.
Perlu kami garis bawahi bahwa kecelakaan adalah akibat kelalaian, yang mungkin mengakibatkan kerugian materil, luka ringan, berat bahkan mengakibatkan meninggal dunia.
Namun apabila tidak dilaporkan kepada kami, kami akan kesulitan di dalam melakukan proses hukum bahkan untuk membantu korban, dalam pengurusan Jasa raharja atau BPJS, untuk meringankan biaya perobatan korban,” pungkas Bripka Aritonang.(D|Med-24)