Medan – Mediadelegasi: Sejumlah Pensiunan PT Perkebunan Nusantara II, mengadukan nasibnya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERADI Pergerakan agar mendapatkan hak-hak normatifnya berupa Santunan Hari Tua (SHT) dan pengharga (reward) sesuai UU Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN2.
“Sampai hari ini, santunan hari tua belum dibayarkan PTPN2,” kata Ariffani SH selaku Ketua Umum DPC PERADI Pergerakan dalam siaran persnya, Kamis (25/3/2021).
Berdasarkan PKB kata dia, SHT merupakan hak normatif setiap pensiunan PTPN2 yang jumlah nilai nominalnya bervariatif berdasarkan golongan dan jabatannya.
Ariffani memperkirakan jumlahnya antara Rp60 jutaan per orang. Ariffani yang juga didampingi Sektim Yohana Melvani SH, Imran Sahari SH mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI Nomor : Per.16/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
PKB itu merupakan perjanjian hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Dia menyebutkan, jika seluruh materi PKB sudah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak dan sudah didaftarkan di instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenaga kerjaan yang dimaksudkan sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat-syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan serta sebagai rujukan utama dalam hal terjadi perselisihan pelaksanaan PKB, maka pengusaha, Serikat Pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam PKB.
Lebih lanjut dikatakan, pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat buruh wajib memberitahukan dan mensosialisasikan isi PKB ataupun perubahan dari PKB sebelumnya kepada seluruh pekerja/buruh.
Jika PTPN2 selaku pengusaha melanggar ketentuan sesuai isi PKB yang telah disepakati, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Nnomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Sesuai ketentuan pasal 184 menyebutkan bahwa tentang Pasal 167 ayat (5) yang mengatur kewajiban perusahaan pada karyawannya yang pensiun bila karyawan itu tidak diikutkan dalam program pensiun. Merupakan tindak pidana kejahatan Sanksi pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda Rp 100 juta – Rp 500 juta,” katanya.
Dia mengatakan, kliennya merupakan pensiunan dari PT Perkebunan Nusantara II, sudah sangat sering sekali menanyakan pada Pihak PT Perkebunan Nusantara II akan tetapi selalu mendapatkan jawaban yang tak berujung, tak jelas dan tidak bisa ditentukan kapan bisa direalisasikan.
“Jika merujuk dari laman website, sudah jelas diatur tentang SHT ini, tujuannya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan bagi Karyawan yang memasuki masa pensiun, PTPN2 memberikan SHT kepada setiap Karyawan, berdasarkan Perjanjian Kerja Bersama PTPN II Periode 2018-2019 Pasal 60 Ayat (2),” katanya.
Menurut dia, karyawan berhak menerima SHT yaitu karyawan yang memasuki masa Pensiun Normal untuk karyawan Golongan IA sampai dengan IID yang telah mencapai usia 55 tahun dan untuk karyawan Golongan IIIA sampai dengan IVD yang telah mencapai usia 56 tahun.
Selanjutnya, SHT akan diproses dan dibayarkan kepada Karyawan yang telah memenuhi kriteria, di antaranta, karyawan yang memasuki masa Pensiun Normal, karyawan yang diberhentikan secara dengan hormat dengan manfaat pensiun yang dipercepat.
Karyawan yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Menyerahkan rumah dinas yang ditempati kepada Perusahaan; atau belum pernah mendapatkan fasilitas membeli rumah dinas Perusahaan.
“Dari keseluruhan kriteria, Klien kami sudah memenuhi kreteria, sehingga tidak ada alasan lagi bagi PT Perkebunan Nusantara II untuk menunda pembayarannya,” kata Arif yang juga Ketua Umum FORMASSU ini.
Dikatakan, selama ini alasan PTP2 selama ini yang diterima oleh Klien pihaknya sangat simpang siur dan tidak diduga tidak dapat diperanggungjawabkan.
Sebagai Kuasa Hukum dari para Pensiunan PTPN2 pihaknya akan menyurati PT Perkebunan Nusantara II, Menteri BUMN, Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD Sumut dan Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumatera Utara. “Harapan kami, agar DPRD mengelar RDP dengan memanggil Direktur/Pimpinan PTP2,” katanya. Red