Medan – Mediadelegasi: Sejumlah Pensiunan PT Perkebunan Nusantara II, mengadukan nasibnya kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PERADI Pergerakan agar mendapatkan hak-hak normatifnya berupa Santunan Hari Tua (SHT) dan pengharga (reward) sesuai UU Ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTPN2.
“Sampai hari ini, santunan hari tua belum dibayarkan PTPN2,” kata Ariffani SH selaku Ketua Umum DPC PERADI Pergerakan dalam siaran persnya, Kamis (25/3/2021).
Berdasarkan PKB kata dia, SHT merupakan hak normatif setiap pensiunan PTPN2 yang jumlah nilai nominalnya bervariatif berdasarkan golongan dan jabatannya.
Ariffani memperkirakan jumlahnya antara Rp60 jutaan per orang. Ariffani yang juga didampingi Sektim Yohana Melvani SH, Imran Sahari SH mengungkapkan, berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja & Transmigrasi RI Nomor : Per.16/MEN/XI/2011 tentang Tata Cara Pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan dan Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama.
PKB itu merupakan perjanjian hasil perundingan antara serikat pekerja/serikat buruh atau beberapa serikat pekerja/serikat buruh yang tercatat pada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan dengan pengusaha, atau beberapa pengusaha atau perkumpulan pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Dia menyebutkan, jika seluruh materi PKB sudah disepakati dan ditandatangani kedua belah pihak dan sudah didaftarkan di instansi yang bertanggungjawab di bidang ketenaga kerjaan yang dimaksudkan sebagai alat monitoring dan evaluasi pengaturan syarat-syarat kerja yang dilaksanakan di perusahaan serta sebagai rujukan utama dalam hal terjadi perselisihan pelaksanaan PKB, maka pengusaha, Serikat Pekerja/serikat buruh dan pekerja/buruh wajib melaksanakan ketentuan yang ada dalam PKB.
Lebih lanjut dikatakan, pengusaha dan Serikat Pekerja/Serikat buruh wajib memberitahukan dan mensosialisasikan isi PKB ataupun perubahan dari PKB sebelumnya kepada seluruh pekerja/buruh.
Jika PTPN2 selaku pengusaha melanggar ketentuan sesuai isi PKB yang telah disepakati, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU Nnomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
“Sesuai ketentuan pasal 184 menyebutkan bahwa tentang Pasal 167 ayat (5) yang mengatur kewajiban perusahaan pada karyawannya yang pensiun bila karyawan itu tidak diikutkan dalam program pensiun. Merupakan tindak pidana kejahatan Sanksi pidana penjara 1-5 tahun dan/atau denda Rp 100 juta – Rp 500 juta,” katanya.