GKJI Protes Menkopolhukam Soal Perkara Lahan PTPN2

GKJI Protes Menkopolhukam Soal Sengketa Lahan PTPN2
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD (kedua kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/7). Foto: HO

Medan-Mediadelegasi: Gerakan Karya Justitia Indonesia (GKJI) Sumatera Utara (Sumut) memprotes pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD yang dinilai berusaha mengintervensi perkara lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 2 di Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

“GKJI sejak dulu konsisten menghormati hukum dengan ini memprotes intervensi itu. Bila ada novum baru, silahkan ajukan PK (Peninjauan Kembali) di lembaga resmi. Jangan memprovokasi di luar lembaga peradilan,” kata Ketua GKJI Sumut R. Effendi Siboro di Medan, Rabu (19/7).

Effendi menegaskan, pihaknya tidak sependapat dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebutkan bahwa banyak kejanggalan dalam proses pemeriksaan perkara sengketa lahan yang diperkirakan mencapai 464 hektar tersebut.

Bacaan Lainnya

Tidak hanya itu, ia menepis pernyataan Mahfud dalam konferensi pers di Jakarta, baru-baru ini yang terkesan mencurigai perjuangan para petani untuk memperoleh hak secara sah atas lahan tersebut sebagai bentuk pencaplokan lahan PTPN II yang dikendalikan oleh mafia tanah.

“Kalau ada sinyalemen yang menyebutkan bahwa ada pihak lain berniat membeli lahan itu, mungkin saja. Itu merupakan hak rakyat, terserah rakyatlah nantinya apa mau jual atau mengelola sendiri . Yang jelas itu diluar konteks perkara,” ujar dia.

Ia mengungkapkan, lahan yang diklaim sebagai milik 232 kepala keluarga (KK) petani di Desa Penara Kebun, Kecamatan Tanjung Morawa mulai digugat oleh PTPN II sejak tahun 2011.

Dalam perkara perdata tersebut, Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam tahun 2011 telah memenangkan gugatan petani, lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan tahun 2012 dan dikuatkan lagi oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) tahun 2013.

Bahkan, kata dia, upaya hukum PK yang diajukan oleh PTPN II tahun 2016 juga ditolak oleh MA.

Pascakeputusan MA tersebut, sebanyak 234 KK mengajukan eksekusi tetapi PN Lubuk Pakam menundanya karena tahun 2018 PTPN2 memperkarakan objek yang sama dengan alasan bahwa Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 adalah sah secara hukum.

Terkait dengan gugatan yang diajukan pihak PTPN2 tersebut, PN Lubuk Pakam tahun 2018 memenangkan PTPN2 yang juga dikukuhkan Pengadilan Tinggi Sumut, namun ditolak oleh MA pada tahun 2020 dengan alasan nebis in idem (penah dimohonkan dan diputus).

Pos terkait