Sebut Bendahara UINSU, GPMPI Desak Tuntaskan Dugaan Korupsi Gedung Mangkrak Rp10 M

Gerakan Pemuda Mahasiswa Peduli Indonesia (GPMPI) melakukan aksi unjukrasa
Foto:D|Ist

Disebutkan, perkara dugaan korupsi gedung mangkrak itu sesuai hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor: R-64/PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020, adalah sebesar Rp10,3 miliar lebih dan memungkinkan terhadap penambahan tersangka baru.

Riswan Afandi, Koordinator lapangan dan Muhammad Roihan AS juga meminta Kapolda Sumut untuk segera melakukan penyelidikan terhadap Bendahara UINSU. “Jika terbukti, agar jangan segan-segan untuk segera menetapkannya juga sebagai tersangka,” tegas Roihan seraya meminta kedua institusi yudikatif itu serius, fokus dan mempercepat penanganan lanjutan (Penyidikan) sebelum ditetapkannya Rektor definitif di UINSU.

Dikatakan lebih jauh, pihakya menyampaikan surat kepada Menteri Agama RI agar mempertimbangkan waktu penentuan Rektor Baru UINSU mengingat kasus tersebut. “Menghindari kemungkinan terjadinya kembali hal hal yang merugikan negara,” jelasnya.

Pos terkait