Medan-Mediadelegasi: DPRD Sumatera Utara meminta agar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) memahami kewenangan terkait seleksi calon komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara yang kini berpolemik.
Hal ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi A DPRD Sumut dengan Dinas Kominfo Sumatera Utara dan Komisi Informasi Sumatera Utara, Senin (24/5/2021).
Dalam rapat ini, Kadiskominfo Irman Oemar mengatakan pengumuman pendaftaran calon anggota Komisi Informasi dilakukan dalam kapasitas sebagai Panitia Seleksi.
Hal ini menurutnya berdasarkan pertimbangan untuk mempercepat proses rekrutmen karena masa kerja anggota KI Sumut telah berakhir pada 19 April 2021 lalu.
“Jadi dalam aturan Panitia Seleksi akan memfasilitasi pembentukan Tim Seleksi (Timsel) yang insya Allah sudah diteken Gubernur besok,” katanya.
Dalam hal ini, Irman mengaku sepenuhnya hanya ingin agar proses rekrutmen dapat dipercepat. Nantinya, calon peserta yang mendaftar akan diserahkan kepada tim seleksi untuk menjalani prosedur seleksi.
“Nanti nama-nama yang mendaftar akan saya serahkan kepada tim seleksi, saya tidak akan mencampuri lagi,” sebutnya.
Menanggapi pernyataan ini, Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara, Irham Buana Nasution meminta agar Irman Oemar memahami kewenangan antara Panitia Seleksi dan Tim Seleksi.
Ia menjelaskan, Panitia Seleksi adalah pihak yang memfasilitasi seluruh kebutuhan Tim Seleksi dalam hal administrasi.
“Fasilitasi saja secara administrasi termasuk anggaran. Selanjutnya, pengumuman tahapan-tahapan itu jadi kewenangan Tim Seleksi, jangan kewenangan mereka diambil alih oleh Panitia Seleksi,” ungkapnya.
Penegasan yang sama disampaikan Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto. Ia meminta agar proses mengenai penerimaan calon anggota KI Sumatera Utara mematuhi regulasi yang ada. Regulasi ini tercantum dalam peraturan komisi informasi nomor 4 tahun 2016.
“Semua sudah diatur disini, termasuk kedudukan Panitia Seleksi dan Tim Seleksi. Karena itu, jika ada kewenangan Tim Seleksi yang diambil alih oleh Lansel, sebaiknya hal ini kita kembalikan sesuai aturan,” tegasnya.
Politisi PKS ini mengatakan, dalam proses ini seluruh tahapan harus berpedoman pada regulasi. Dengan begitu tidak ada kecacatan hukum yang berpotensi memicu persoalan hukum.
“Kami tidak mau ketika nanti ini audah masuk tahapannya ke DPRD ternyata menjadi persoalan,” pungkasnya.
RDP di Komisi A ini dipimpin Ketua Komisi A Hendro Susanto dan dihadiri oleh anggota Komisi A lainnya seperti Jonius Taripar Hutabarat, Irham Buana Nasution, Rudi Hermanto, Abdul Rahim dan lainnya. Sedangkan Pihak Diskominfo dihadiri Kadis Irman Kemar dan anggotanya Aziz Batubara. Para komisioner KI Sumut juga hadir yakni Ketua Robinson Simbolon dan anggota KI Sumut lainnya diantaranya Ramdeswaty Pohan. Red