Menyikapi itu, Praktisi Hukum Khairul Fahmi mengatakan, kalau keterangan Kasi Madrasah Kemenag Kota Medan itu terbilang berbelit-belit. “Saat menanggapi usulan pengaktifan akun Abdul Halim Nasution Kemenag Medan tak menyinggung badan hukum Yayasan, tapi kalau menangapi usulan pengaktifan akun Asriyanto, Kemenag persoalkan badan hukum Yayasan,” ulasnya.
Dari keterangan yang berbelit itu, diduga kuat ada yang ditutup-tutupi Kasi Masrasah terkait keabsahan Yayasan yang diketuai Zulkifli Siregar, sehingga dikala menyinggungg pengaktifan akun Abdul Halim Nasution dia tak mempersoalkan badan hukum Yayasan, bahkan terkesan cenderung mencari pembenaran dengan dalih bahwa kasek tersebut adalah penerima dana BOS selama ini.
“Ini namanya menggunakan penerapan aturan ‘kacamatakuda’ harusnya regulasi itu diterapkan sama pada kedua Yayasan yang mengusulkan pengaktifan akun Kasek MTs, bukan penerapannya sepihak-sepihak,” celutuknya.
Kemudian keterangan Kasi Madrasah dengan Kakan Kemenag terkait pengaktifan akun simpatika kedua Kasek, yang diusulkan oleh dua YASPAMA juga berbeda.
“Seharusnya tidak ada perbedaan keterangan terhadap pengusulan pengkatifan Akun simpatika Kasek, sebab dalam setiap kebijakan pemerintahan pastilah merujuk pada satu payung hukum atau regulasi, tidak bisa membias menjadi dua rujukan, yang satu merujuk berurusan dengan Kasek, sementara yang lainnya merujuk legalstanding Yayasan,” jelasnya.
Seharusnya jelas Khairul, Kemenag Kota Medan mengaktifkan Akun Simpatika Kasek yang diusulkan yayasan yang memiliki legalstanding setingkat SK Kemenkumham, dan bila yayasan yang mengusulkan tak memiliki legalstanding harusnya jangan digubris.
“Dalam hal ini saya menilai Kemenag Kota Medan syogiannya mengaktifkan akun Asriyanto, karena diusulkan dari YASPAMA yang jelas-jelas memijliki badan hukum,” ulasnya, sembari menambahkan tak mungkin ada 2 YASPAMA yang sah, pasti salahsatunya tak berbadan hukum.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kemenag Kota Medan mengaktifkan akun Kasek MTs PMA yang dituangkan dalam surat nomor: B-498/Kk.02.15/4PP.005/X/2019.
Pada paragraf pertama surat itu ada klausul berbunyi, yakni: “Menindak Lanjuti Surat Saudara Zulkifli Siregar”. Kemudian dari 6 poin dalam surat itu tidak satupun menyinggung keabsahan yayasan yang mengusulkan akun kasek.
Kemudian data lainnya diperoleh, bahwa YASPAMA yang diketuai Zulkifli Siregar diduga tak memiliki badan hukum. Soalnya, akta Notaris Agusnita Chairiza No 28 dan SK Kemenkeh tanggal 24 Maret 2003 yang juga tercantum dalam Kepala Surat YASPAM A itu, dipersolkan oleh notaris itu sendiri.
Bahkan notaris itu menerbitkan surat pemberitahuan, yang muaranya adalah penolakan penerbitan badan hukum berupa Akta Notaris yang diketuai Zulkifli Siregar, berikut cukilannya:
“Bahwa akta tentang penegasan berita acara rapat pembina pengurus dan pengawas YASPAMA dan perubahan Anggaran Dasar no 28, adalah bukan akta yang dikeluarkan dari Kantor Notaris Agusnita Chariza SH, dan untuk akta tersebut yang telah beredar kami tidak bertanggungjawab baik terhadap hukum pidana maupun perdata”. D|Med-41