“Dengan mengikuti program pemutihan itu, masyarakat tidak merugi apabila Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 diberlakukan pada 2023,” katanya.
Dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar, permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat agar memanfaatkan kebijakan Pemprov Sumut untuk bersiap sebelum terlaksananya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
Melalui program pemutihan denda PKB dan BBNKB, BP2RD Sumut menargetkan mampu menambah pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2022 dari sektor pajak kendaraan bermotor hingga di atas 50 persen.
Pada kesempatan itu, Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Indra Darmawan Iriyanto, mengatakan, program pemutihan denda PKB yang dilakukan Pemprov Sumut adalah salah satu upaya dan kesempatan akhir yang diberikan pemerintah, agar masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraannya.
“Dengan cara itu, kendaraan bermotor yang belum diregistrasi ulang, terhindar dari kebijakan penghapusan dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor,” paparnya.
Sementara itu, Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumut Thamrim Silalahi, mengemukakan bahwa kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak kendaraan akan berdampak pada upaya Jasa Raharja untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.
“Ini adalah program pemutihan terakhir. Mudah-mudahan masyarakat lebih peduli untuk melaksanakan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor, melakukan regristrasi kendaraan bermotor, dan bersamaan dengan itu, juga masyarakat akan membayar SWDKLLJ,” tuturnya. D|Med-55