Topik Alih Fungsi Lahan

Pembangunan proyek Komplek Deli Prime Residence di Kelurahan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga berjalan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin alih fungsi lahan, serta dokumen lingkungan yang sah. Organisasi MAI Sumut mendesak Satpol PP segera menyegel dan menghentikan aktivitas pembangunan tersebut. Foto: Hendra.

Kabupaten Deli Serdang

Deli Prime Residence Dibangun Tanpa Izin PBG, MAI Desak Segel dan Hentikan Proyek

Kabupaten Deli Serdang | Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Rabu, 26 Agustus 2026 - 16:52 WIB

Deliserdang-Mediadelegasi: Pembangunan proyek properti Komplek Deli Prime Residence yang berdiri di atas lahan bekas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Kelurahan Deli Tua, Kecamatan…